Warga Tasik Tolak Donasi Rp 1.000/Hari: yang Masuk Akal Aja Lah! [Giok4D Resmi]

Posted on

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 149/PMD.03.04/Kesra tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) pada 1 Oktober lalu. Gerakan sosial ini menyasar aparatur sipil negara (ASN), dunia pendidikan, hingga masyarakat umum.

Dalam program tersebut, setiap orang diimbau untuk menyisihkan uang Rp1.000 per hari bagi masyarakat tidak mampu, sebagai wujud kesetiakawanan sosial dan kearifan lokal.

Namun, dalam perjalanannya, gerakan ini justru menuai polemik. Sejumlah warga di daerah menilai kebijakan tersebut memberatkan, terutama bagi masyarakat kecil.

Di kawasan Masjid Agung Baiturrahman, Kabupaten Tasikmalaya, seorang pedagang bernama Upep menyuarakan keberatannya. Ia menilai kebijakan itu tidak masuk akal karena masyarakat sudah menunaikan kewajiban membayar pajak.

“Berat atuh pak, kapan geus mayar pajeug (pajak),” kata Upep.

Ia berharap kebijakan yang dibuat pemerintah lebih realistis dan tidak terkesan mencari perhatian publik.

“Kebijaksanaan yang masuk akal aja lah,” kata Upep.

Warga lainnya, Engkus, juga menyatakan keberatan. Ia memiliki tujuh anak, tiga di antaranya masih bersekolah. Baginya, seribu rupiah per hari memiliki arti besar dalam kebutuhan sehari-hari.

“Saya mah keberatan pisan. Seribu buat saya gede. Apalagi, anak saya ada tujuh, tiga masih sekolah. Buat jajan anak kan dibagi-bagi. Sementara penghasilan aja gak lebih dari 30 (ribu) seharinya paling lagi bagus bisa 50 (ribu) sehari,” kata Engkus.

Engkus juga menilai bahwa urusan membantu fakir miskin merupakan tanggung jawab negara, bukan dibebankan kembali kepada masyarakat.

“Pajak mayar, nah urusan fakir miskin kan kewajiban negara atuh. Jangan balik lagi ke masyarakat,” ujar Engkus.

Sementara itu, di lingkungan ASN Kabupaten Tasikmalaya, sejumlah pegawai mengaku sudah lebih dulu melaksanakan program bantuan sosial. Mereka mendapatkan potongan sebesar Rp50.000 per bulan untuk membantu warga miskin.

“Ini kayaknya edaran Gubernur ya. Soalnya tanggal satu disetor paling lambat tanggal lima. Itu untuk bantu masyarakat yang gak mampu. Persoalannya sih bukan nominalnya. Tapi harus tepat sasaran. Jangan sampai salah orang,” kata ASN Kantor Bupati Tasikmalaya, Resi Kristina, kepada infoJabar.

Menanggapi dinamika tersebut, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait edaran tersebut.

“Kami masih belum menerima surat resminya kaitan edaran ini,” kata Cecep Nurul Yakin dalam pesan singkatnya, Senin siang (6/10/2025).

Cecep menegaskan, gerakan Rereongan Sarebu bersifat sukarela, bukan instruksi wajib.

“Jadi kan sifatnya edaran bukan instruksi, tidak memaksa, toh tidak mengikat. Mau ikut silakan, gak juga, gak apa,” kata Cecep.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemkab Tasikmalaya saat ini tengah merumuskan program lain yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, yakni wakaf produktif.

“Kita lagi rumuskan untuk charity ini kaya wakaf produktif. Kita sedang olah. Ini kan buat masyarakat yang kurang beruntung,” kata Cecep Nurul Yakin.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.