Warga Rugi hingga Rp 9 Ribu/kg gegara Beras Oplosan

Posted on

Masyarakat dirugikan akibat praktik pengoplosan beras yang mencampur produk murah dengan beras SPHP Bulog dan premium. Selisih harga yang dibayar konsumen bisa mencapai Rp 5.000 hingga Rp 9.000 per kilogram, padahal kualitasnya di bawah standar.

Kasus ini terbongkar setelah penggerebekan dilakukan Polda Riau di sebuah gudang di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Pertanian dan Kepolisian. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang tengah melakukan kunjungan kerja ke Pekanbaru sebelumnya berdiskusi dengan Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan soal dugaan praktik curang dalam distribusi beras. Hanya berselang sehari, polisi bergerak cepat dan mengamankan seorang pengusaha lokal berinisial R beserta 9 ton beras oplosan.

“Saya sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Riau. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen nyata untuk melindungi masyarakat dari kecurangan pangan, sesuai arahan yang kita diskusikan,” ujar Amran dalam keterangannya, Minggu (27/7/2025).

Amran menegaskan, praktik pengoplosan beras telah mencederai program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Program ini bertujuan agar masyarakat tetap bisa mengakses beras berkualitas dengan harga terjangkau.

“Praktik pengoplosan adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat. Program SPHP didukung subsidi dari uang rakyat untuk membantu daya beli masyarakat dan menjaga inflasi. Saya bangga Polda Riau bergerak cepat pasca diskusi kita,” tambah Amran.

Pemerintah kini memperketat pengawasan distribusi beras SPHP di seluruh Indonesia, melibatkan Satgas Pangan dan jajaran kepolisian. Sebelumnya, ditemukan 212 merek beras bermasalah di 10 provinsi, dengan kerugian masyarakat yang diperkirakan mencapai Rp 99,35 triliun per tahun.

“Kami akan terus bersinergi dengan Satgas Pangan Mabes Polri dan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang bermain-main dengan pangan rakyat. Pelaku harus dihukum berat untuk efek jera,” imbuh dia.

Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan membenarkan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Arahan Bapak Kapolri adalah bagaimana kita hadir di tengah masyarakat dan memberikan rasa aman melalui upaya-upaya yang menciptakan situasi kamtibmas yang baik,” katanya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *