Warga Keluhkan Tumpukan Sampah di Jalan Cipto Mangunkusumo Cirebon

Posted on

Tepat di samping Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon terdapat sebuah lahan kosong yang dipenuhi oleh tumpukan sampah. Pantauan infoJabar di lokasi, Selasa (22/4/2025) tampak berbagai jenis sampah dari mulai sampah plastik, kertas, dedaunan, ranting, dahan dan akar pohon memenuhi area lahan kosong tersebut, bahkan tumpukan sampah juga terlihat di area trotoar jalan.

Karena lokasinya di jalan raya yang selalu ramai dilewati pengendara, membuat banyak pengendara merasa terganggu karena adanya tumpukan sampah tersebut. Salah satu pengendara yang juga warga Kota Cirebon, Roro mengatakan kondisi lahan kosong yang penuh dengan sampah jelas mengganggu karena merusak pemandangan, apalagi sampah juga berserakan di area trotoar jalan.

Roro khawatir tumpukan sampah di lahan kosong makin menumpuk ketika tak segera diangkut. Sebab, memancing orang yang tak bertanggung jawab lainnya untuk membuang sampah di lokasi tersebut.

“Jelas mengganggu pemandangan, kalau nggak diangkut-angkut, nanti yang lain juga pada ikutan buang sampahnya di situ,” tutur Roro, Selasa (22/4/2025).

Senada dengan Roro, pengendara lain, Doni juga mengatakan bahwa tumpukan sampah di samping Jalan Cipto Mangunkusumo jelas mengganggu pemandangan, apalagi lokasinya di jalan pusat kota yang sering dilewati banyak pengendara.

Ia berharap, semoga sampah yang menumpuk di lahan kosong tersebut dapat segera diatasi oleh pihak terkait. “Sampah yang menumpuk di dekat jalan jelas mengganggu pemandangan, ya semoga ada tindak lanjut dari pemerintah daerah untuk mengatasi sampah yang menumpuk tersebut,” tutur Doni.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon Yuni Darti mengatakan dari pihak DLH sudah ada komunikasi untuk mengatasi sampah yang menumpuk tersebut, namun karena merupakan tanah warga pihaknya masih belum bisa melakukan tindakan sebelum adanya izin dari pemilik tanah. “DLH sudah berkoordinasi dengan Lurah Pekiringan dan sudah dihubungi yang punya tanah, karena DLH tidak bisa bertindak di tanah pribadi milik warga sebelum ada persetujuan yang memiliki tanah,” tutur Yuni.

Menurut Yuni, DLH hanya bisa membantu untuk mengeksekusi tumpukan sampah tersebut, sedangkan untuk komunikasinya sendiri ada di pihak kelurahan dan pemilik tanah. “Karena untuk wilayah tupoksi-nya ada di kelurahan dan DLH hanya membantu mengeksekusi setelah ada komunikasi antara pihak kelurahan dan pemilik tanah,” pungkas Yuni.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *