Warga Karawang Heran Tanah Leluhur Mendadak Masuk Plotting Developer

Posted on

Viral di media sosial ratusan warga Dusun Poponcol, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, aksi itu terjadi pada Kamis (11/12/2025).

Diketahui, warga mempertanyakan status tanah yang mereka duduki secara turun-temurun, yang tiba-tiba masuk dalam site plan milik pengembang perumahan komersil.

Ketua Karangtaruna Karawang Barat Eigen Justisi mengatakan, aksinya tersebut dilakukan lantaran warga merasa tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak mana pun.

“Aksi kemarin kami merasa heran kenapa tanah kami tiba-tiba masuk dalam site plan pembangunan perumahan mewah, padahal kami tidak pernah merasa menjual,” kata Eigen, saat dikonfirmasi infoJabar, Jumat (12/12/2025).

Warga juga mempertanyakan profesionalitas BPN Karawang di balik kasus ini, “Sungguh aneh, tanah yang diduduki warga secara turun-temurun itu diklaim masuk dalam plotting PT AM sejak tahun 2000 dan diperbarui pada 2017. Sementara masyarakat memiliki girik dan sebagian sertifikat hak milik (SHM),” kata dia.

Eigen menjelaskan, masalah ini mencuat ketika seorang warga mengajukan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2024, namum prosesnya terhambat, “Prosesnya terhambat karena BPN menyatakan tanah tersebut tumpang tindih dengan plotting perusahaan, padahal tanah itu tidak pernah merasa dijual,” imbuhnya.

“Tuntutan kami dalam aksi di kantor BPN hanya dua, yakni sertifikat diberikan kepada masyarakat, dan plotting perusahaan itu dihapus. Jangan sampai tumpang tindih lagi,” lanjutnya.

Eigen menegaskan, warga tidak akan menempuh jalur hukum, hanya saja ia meminta gara BPN memperbaiki kesalahannya, “Kami tidak mengajukan upaya hukum. Kami minta masing-masing diam di lahannya. Tanah, lahan, rumah masyarakat jangan diganggu, BPN juga perbaiki kesalahannya,” ucap Eigen.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kantor BPN Karawang, Uunk Din Parunggi menjelaskan, pihaknya akan segera menyelesaikan persoalan tersebut.

“Segera kita selesaikan, kami juga meminta masyarakat untuk melengkapi seluruh berkas sebagai syarat utama proses validasi itu. Setelah datanya lengkap akan kami validasi, dan jika validasi sudah clear, dalam waktu secepatnya kami keluarkan sertifikat,” ujar Uunk.

Terkait kendala yang menyebabkan sertifikat belum terbit karena dianggap tumpang tindih, Uunk menjelaskan ada dua persoalan utama yang ditemukan BPN.

“Kendalanya, pertama, berkas masyarakat belum lengkap. Kedua, di tengah area ada overlap surat. Itu yang membuat belum bisa diterbitkan. Setelah data masyarakat terkumpul, akan kita validasi kembali,” kata dia.

Uunk juga mengungkap kemungkinan adanya Surat Alas Garapan Bersama (SAGB) dari perusahaan sejak tahun 2000, sehingga BPN akan melakukan pengecekan ulang terhadap plotting.

“Nanti kami cek juga plotting-nya. Kalau memang diperlukan, penataan batas akan kita lakukan dengan melibatkan masyarakat. Ini kemungkinan ada SAGB, sehingga batas-batas tanah harus kami tertibkan. Jika perlu, masyarakat setempat kami libatkan langsung,” pungkasnya.