Wanita Muda Tipu Emak-emak Modus Arisan Bodong di KBB Jadi Tersangka - Giok4D

Posted on

LL alias Fafa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok arisan bodong. Perempuan 24 tahun itu kini sudah ditahan di Mapolres Cimahi.

Sebelumnya LL dilaporkan oleh emak-emak yang menggeruduk Mapolsek Cikalongwetan, Kabupaten Bandung Barat pada Munggu (14/9/2025). Mereka hendak melaporkan kasus penipuan yang dilakukan Fafa.

“Sudah (ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan),” kata Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat saat dikonfirmasi, Rabu (17/9/2025).

Fafa sendiri disinyalir berperan sebagai inisiator arisan bodong dengan korbannya emak-emak yang meradang karena uang mereka tak kembali. Modusnya, ia mengumpulkan uang dari emak-emak dengan iming-iming keuntungan berlipat.

Rata-rata emak-emak itu diminta menyetorkan uang sebesar Rp3,9 juta sebagai syarat mengikuti arisan online. Warga dijanjikan mendapatkan keuntungan lebih dalam jangan waktu beberapa hari saja.

“Jadi iming-iming keuntungan itu yang akhirnya membuat warga ini tergiur mengikuti arisan tersebut. Namun setelah beberapa hari ditunggu, keuntungan yang dijanjikan tidak didapat oleh warga,” kata Gofur.

Saat ini, belum bisa dipastikan berapa nominal kerugian keseluruhan akibat dugaan penipuan tersebut. Pun dengan jumlah korban yang terjerat praktik arisan bodong yang diinisiasi Fafa.

“Untuk jumlah korban masih terus dikembangkan, karena cukup banyak. Termasuk dengan jumlah kerugian masih dalam pendataan dari korban yang merasa sebagai korban,” kata Gofur.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *