Wanita Diborgol karena Membakar Ambulans di Sukabumi

Posted on

Wajahnya tenang, tapi matanya tak bisa menyembunyikan penyesalan. Mengenakan kemeja putih dan jilbab hitam kedua tangannya diborgol, Nurani digiring petugas menuju kendaraan tahanan usai dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cibadak pada, Rabu (23/7/2025) kemarin.

Perempuan asal Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi itu terbukti bersalah karena membakar mobil ambulans milik desa hanya karena api cemburu yang tak terkendali.

Dalam dokumen SIPP PN Cibadak yang diakses infoJabar pada hari yang sama, Nurani dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan kebakaran yang membahayakan barang umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ke-1 KUHP.

Kejadian itu berlangsung pada Rabu sore, 12 Maret 2025. Nurani yang sedang mencari makanan untuk berbuka puasa bersama adiknya, melintas di depan kontrakan kekasihnya, inisial DS, di Kampung Cikupa, Nurani curiga teleponnya tak diangkat.

DS terlihat gugup dan yang paling menyakitkan di dalam kamar kontrakan, ada perempuan lain yang hanya mengenakan celana dalam.

Emosi Nurani memuncak, setelah adu mulut dengan Herti dan tak menemukan D, ia mengambil catokan rambut miliknya dari dalam mobil ambulans yang saat itu tidak terkunci.

Lalu ia meminjam korek api, menyalakan dua lembar tisu, dan menyulut jok sopir ambulans tersebut. Tak berhenti di situ, ia juga membakar bantal dan seprai di dalam kontrakan.

Api membesar. Mobil ambulans ludes. Di depan warga, Nurani tak menyangkal perbuatannya. Nurani bahkan berkata, “Di duruk ku aing” (dibakar sama saya).

infoJabar mengirimkan permintaan konfirmasi atas kasus tersebut pada Rabu (23/7/2025) kemarin. Namun jawaban baru diberikan pada Kamis (24/7/2025), melalui keterangan tertulisnya Wakil Ketua sekaligus Juru Bicara PN Cibadak, Maruli Tumpal Sirait menjelaskan vonis yang sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Dari data SIPP, Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana 2 tahun 3 bulan penjara. Namun majelis hakim memberikan vonis sedikit lebih ringan, yakni 2 tahun penjara, dengan pertimbangan khusus.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan Pemerintah Desa Cibaregbeg Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi,” kata Maruli.

“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan menyesalinya, terdakwa belum pernah dihukum,” sambung Maruli.

Maruli menyebut bahwa vonis sudah mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan dan sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum.

Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Barang bukti seperti korek gas, tisu, pakaian sisa terbakar, sprei, dan tisu terbakar dirampas untuk dimusnahkan. Sementara mobil ambulans yang menjadi objek utama dalam perkara ini dikembalikan kepada Pemerintah Desa Cibaregbeg.

Vonis sendiri dibacakan ketua majelis hakim, Dede Halim SH, MH, hakim anggota, Yahya Wahyudi dan Fadesha Lucia Martina.

Wanita

Dibakar Cemburu, Bakar Ambulans

Tuntutan dan Vonis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *