Wanita di Sukabumi Jenguk Pacar Sambil Bawa Sabu Dibungkus Kondom update oleh Giok4D

Posted on

Sukabumi

Seorang perempuan nekat menyelundupkan narkotika jenis sabu saat menjenguk kekasihnya di Lapas Kelas IIB Sukabumi. Petugas lapas berhasil menggagalkan aksi tersebut setelah memantau gerak-gerik mencurigakan keduanya melalui kamera pengawas (CCTV).

Kepala Lapas Kelas IIB Sukabumi Budi Hardiono mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 10.24 WIB. Saat itu, seorang pengunjung perempuan berinisial AF (20) datang membesuk pacarnya, warga binaan berinisial SIS (21).

“Pengunjung datang untuk membesuk pacarnya yang ada di sini. Sesuai SOP, yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan badan dan barang bawaan. Handphone juga dititipkan di ruang PTSP,” kata Budi saat dikonfirmasi.

Awalnya, AF menjalani pemeriksaan oleh dua petugas perempuan di ruang penggeledahan. Lantaran tidak ditemukan barang mencurigakan, ia kemudian diperbolehkan masuk ke ruang kunjungan untuk bertemu langsung dengan SIS.

Meski lolos pemeriksaan awal, petugas tetap melakukan pengawasan ketat di ruang kunjungan, baik secara langsung maupun melalui CCTV. Dari pantauan tersebut, petugas melihat adanya gelagat yang tidak wajar.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

“Di CCTV terlihat ada gerak-gerik yang mencurigakan antara pengunjung dan warga binaan. Kami pantau dulu untuk memastikan agar tidak salah menuduh,” ujarnya.

Setelah kunjungan selesai, petugas segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap warga binaan tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket terbungkus lakban hitam di dalam kondom yang disembunyikan di saku baju SIS.

“Saat dibuka, dua bungkusan tersebut berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat sekitar 59 gram bruto,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui barang haram tersebut dibawa masuk oleh AF dengan cara disembunyikan di dalam organ intimnya untuk mengelabui petugas. Barang itu kemudian diserahkan kepada SIS saat mereka bertemu di ruang kunjungan.

“Pengakuannya barang itu disimpan di dalam tubuhnya, kemudian diserahkan kepada pacarnya di ruang kunjungan,” kata Budi.

Temuan tersebut langsung dilaporkan kepada pimpinan lapas dan dikoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Sukabumi Kota. Sekitar pukul 11.10 WIB, personel kepolisian tiba di lokasi untuk melakukan penanganan lebih lanjut.

AF kini telah diserahkan ke Polres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum. Sementara itu, warga binaan yang menerima barang tersebut langsung ditempatkan di sel pengasingan atau strapsel.

Budi menjelaskan, SIS merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis delapan tahun penjara. Hingga saat ini, ia baru menjalani masa hukuman sekitar satu tahun.

“Kalau terbukti terlibat, tentu ada konsekuensi. Hak-haknya seperti remisi dan integrasi bisa dicabut, dan yang bersangkutan juga menjalani hukuman disiplin,” ujarnya.

Ia menegaskan, pengawasan di Lapas Sukabumi akan terus diperketat guna mencegah peredaran narkoba, termasuk dengan memaksimalkan pemantauan teknologi di setiap sudut ruangan.

“Kalau di masa saya, ini kejadian yang ketiga. Yang pertama lewat alat kelamin, kedua lewat tenggorokan, dan yang ketiga ini juga lewat alat kelamin,” pungkasnya.