Wanita Cianjur Jadi Korban Kekerasan dan Pencurian di Majalengka, Pelaku Ditangkap

Posted on

Seorang wanita asal Cianjur yang tengah merantau ke Kabupaten Majalengka untuk mencari pekerjaan justru bernasib nahas. Alih-alih mendapat teman baru, ia malah menjadi korban kekerasan dan pencurian oleh pria yang baru dikenalnya.

Peristiwa itu terjadi di area semak-semak wilayah Kecamatan Sumberjaya, Majalengka, pada Jumat (28/3) sekitar pukul 20.00 WIB. Korban dibekap dan diikat pelaku sebelum sejumlah barang berharganya digasak.

Mendapat laporan kejadian tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial R (30), pada Kamis (10/4). Pelaku yang merupakan warga Majalengka itu ditangkap setelah terbukti melakukan aksi kekerasan dan pencurian terhadap korban.

“Kita mengamankan satu orang tersangka, yang memang tersangka ini pada saat sebelum melakukan sudah berjanjian dulu dengan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Ari Rinaldo kepada infoJabar, Selasa (15/4/2025).

Ari menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Pelaku awalnya mengajak korban berkencan setelah dikenalkan oleh kakak korban sendiri. Korban yang tinggal bersama kakaknya di Majalengka sepakat bertemu dengan tersangka di sebuah salon.

“Korban menunggu tersangka di sebuah salon di daerah Sumberjaya dan mengajak untuk berkencan. Tersangka ini berjanjian dengan korban untuk kencan,” ujar dia.

“Nah, dari situ si korban di bawa ke satu tempat yang dijanjikan tempatnya itu ke kos-kosan. Tapi di pertengahan jalan, si tersangka membawanya ke semak-semak,” sambungnya.

Merasa tidak nyaman, korban memprotes. Namun pelaku justru emosi dan mulai melakukan kekerasan.

“Karena dibawa ke semak-semak, si korban merasa protes, tidak berkenan. Akhirnya tersangka emosi, tersangka emosi mengingkat tangan korban dan juga langsung memasukkan tangannya tersangka ke dalam mulut korban supaya korban tidak bersuara. Pada saat itulah tersangka mengambil tas yang berisi uang Rp3,5 juta dan dua HP (handphone),” jelas Ari.

Saat pelaku lengah, korban berhasil melarikan diri ke permukiman warga dan meminta bantuan. Di sisi lain, pelaku langsung kabur usai beraksi.

“Dari situ kita melakukan penyelidikan dan kita sudah mengetahui, dari penyelidikan kita mengetahui tersangka orang asli Majalengka, dan akhirnya kita cari, dan alhamdulillah bisa kita tangkap,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *