Wanita Bawa Mayat ke RSUD Majalengka Ternyata Korban Pembunuhan

Posted on

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini, Senin (5/5/2025). Dari mulai wanita di Majalengka bawa jasad pacar ke RSUD Majalengka hingga begal sadis yang bacok wanita di Buahbatu, Kota Bandung berhasil ditangkap polisi.

Berikut 5 fakta dalam kejadian ini:

Warga RSUD Majalengka dibuat geger dengan kedatangan seorang perempuan muda yang membawa jenazah pria. Belakangan terungkap, pria inisial F (22) itu, ternyata korban penganiayaan yang dilakukan pacarnya berinisial APA (21).

APA tercatat sebagai mahasiswi asal Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka. Dialah pelaku sekaligus yang membawa jasad sang pacar ke rumah sakit.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian mengatakan pelaku dan korban mempunyai hubungan istimewa. Mereka berdua telah pacaran selama 3 tahun. “Ya mungkin ada hubungan khusus ya, spesial (pacaran),” kata Willy hari ini.

Willy menyampaikan, korban meninggal karena dianiaya. Pelaku menghabisi nyawa F tanpa perlawanan. “Tersangka memukul korban di bagian wajah dan tubuh menggunakan tangan kosong, serta memukul menggunakan handphone,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka sudah diamankan oleh polisi. Tersangka juga dihadirkan menggunakan baju tahanan dalam konferensi pers yang digelar pada sore ini.

“Untuk pasal dalam KUHP 338 Junto 351 ayat 3 yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” ujarnya.

Sementara itu, Humas RSUD Majalengka, Sunarpi menyampaikan, perempuan tersebut membawa korban ke RSUD Majalengka pada Sabtu (3/5) malam. “Hari Sabtu malam, kita kedatangan pasien yang sudah meninggal dengan inisial F, tiba di UGD jam 21.00 WIB dan diantar oleh seorang perempuan. Karena pasien sudah meninggal, jadi kita arahkan untuk disimpan di ruang jenazah,” kata Sunarpi.

Korban dibawa menggunakan mobil oleh tersangka. Namun, tim medis mencurigai ada kejanggalan saat memeriksa kondisi tubuh korban.

“Di situ kebetulan yang mengantar itu bukan keluarganya, dan ternyata ada yang mengetahui bahwa itu (korban) orang Majalengka. Jadi dilaporkan lah, ada anak yang berinisial F, ada di kamar jenazah,” ujarnya.

“Sehingga pihak keluarga minta diotopsi setelah lapor polisi. Kalau menurut penglihatan, itu baru ada lebam di wajah, sekitar wajah. Belum diketahui kematiannya apa, penyebabnya, menunggu hasil otopsi,” tambahnya.

Seorang anak di bawah umur di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi korban tindak pidana asusila oleh pria dewasa berinisial DSK (24), yang diketahui sebagai kekasihnya. Tindakan asusila ini berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Ironisnya, pelaku merekam aksi tersebut dan menyebarkan video melalui akun media sosial korban, sehingga video tersebar luas.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, mengatakan kasus ini terungkap setelah orang tua korban melapor ke polisi. “Beberapa hari lalu kami kedatangan orang tua yang melaporkan anaknya jadi korban asusila. Malahan videonya disebar,” kata Ridwan hari ini.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap DSK di kawasan Cikarang, Bekasi, Sabtu (1/5). DSK telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Ridwan menjelaskan, awalnya korban dan pelaku berpacaran. Namun, seiring waktu, pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan suami istri. Korban yang masih polos akhirnya menuruti permintaan pelaku, bahkan direkam saat berhubungan. Rekaman tersebut kemudian digunakan pelaku untuk mengancam korban agar mau melakukannya berulang kali.

“Modus tersangka untuk melancarkan aksinya dengan cara bujuk rayu sambil membuat rekaman video, kemudian digunakan sebagai ancaman disebar untuk mengulangi perbuatan berikutnya secara berulang,” kata Ridwan.

Selain itu, pelaku juga melakukan video call asusila yang direkam sebagai tambahan untuk mengancam korban. Ancaman penyebaran video membuat korban ketakutan dan terus menuruti permintaan pelaku. Sedangkan motif penyebaran video asusila ke media sosial korban diduga karena pelaku kesal hubungan mereka tidak direstui orang tua korban dan merasa pernah dilaporkan ke tempat kerjanya.

“Iah orang tuanya gak setuju sama saya. Awalnya aman kan saya pacaran lama. Pas akhir-akhir gak restu, dosa saya sempat bicara kasar sama dia. Nah ortunya gak rido,” kata pelaku DSK.

Sementara itu Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo mengatakan setiap selesai melakukan perbuatan asusila, pelaku memberikan uang Rp50.000 kepada korban. “Pelaku mengaku setiap kali selesai melakukan perbuatan asusila, pelaku memberi uang jajan Rp 50.000 sebagaimana yang diminta oleh korban,” kata Josner.

“Atas perbuatannya terbukti syarat alat bukti dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan dan melanggar pasal 81 atau 82 UU RI No. 35 tahun 2025 tentang Perlindungan Anak,” sambungnya.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit ponsel milik pelaku, flashdisk berisi video asusila, dan hasil visum korban. Atas perbuatannya, DSK dijerat Pasal 81 atau 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kerangka mayat ‘misterius’ ditemukan di sebuah bangunan kosong di Kampung Kandang Sapi, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Senin (5/5/2025) dini hari.

Informasi yang dihimpun infoJabar, kerangka tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang pulang bermain bulutangkis.

Warga tersebut penasaran dengan bau bangkai yang tercium sejak beberapa hari terakhir.

“Sebenarnya dari sepekan terakhir sering tercium bau bangkai. Saya dan warga lainnya mengira itu bau dari tumpukan sampah, karena kan ada tempat pembuangan sementara di dekat pemukiman. Dan tadi malam masih tercium baunya, dan sumbernya dari bangunan kosong,” ujar Anton (24) hari ini.

Dia dan beberapa warga yang penasaran pun mengecek ke dalam bangunan kosong. Mereka pun terkejut begitu melihat sesosok mayat yang sebagian besarnya sudah menjadi kerangka tanpa daging dan kulit.

“Setelah saya dan warga lainnya 10 menit mencari bau busuk, kita cek ke dalam bangunan ternyata ada mayat yang sudah jadi kerangka,” jelasnya.

Warga pun langsung melaporkan temuan tersebut ke Polsek Cilaku. “Setelah pak RT koordinasi dengan kepolisian, sekitar jam 01.30 WIB pihak kepolisian beserta inafis datang, langsung membawanya ke RSUD Sayang,” tutur dia.

Sementara itu, Kapolsek Cilaku AKP Isep Sukana, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi jenazah yang sudah menjadi kerangka tersebut.

“Kita masih identifikasi, dan rencananya juga melakukan autopsi untuk memastikan penyebab kematiannya,” kata dia.

Kisah memilukan terjadi di Cirebon, Jawa Barat. Seorang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pedagang asongan tega mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur. Berselisih dengan istri menjadi alasan pelaku tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya.
Saat ini, pelaku yang diketahui berinisial DS (58) itu telah diringkus oleh pihak kepolisian. Pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota di kediamannya, beberapa waktu lalu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku telah mengakui perbuatannya. Bahkan, kata Eko, aksi tersebut telah dilakukan oleh pelaku beberapa kali. Aksi bejat itu dilakukan pelaku di kediamannya sendiri di Kabupaten Cirebon tanpa sepengetahuan keluarganya.

“Hasil pemeriksaan sementara, memang pelaku ini sudah melakukan pelecehan kepada anak kandungnya sendiri. Dan ini bukan yang pertama kali. Hasil pemeriksaan kita, pernah tiga kali dilakukan di jam-jam berbeda di rumah,” kata Eko di Mapolres Cirebon Kota hari ini.

Eko menyebut, sehari-harinya pelaku sendiri bekerja sebagai pedagang asongan sekaligus menjadi pengamen. “Kerjaannya pedagang asongan dan jadi pengamen,” ucap Eko.

Eko lalu mengungkap alasan pelaku tega melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya sendiri. Menurut Eko, pelaku sempat terlibat perselisihan dengan istrinya. Akibat dari hal tersebut, pelaku lalu melampiaskan kepada anak kandungnya yang masih di bawah umur dengan cara berbuat cabul.

“Motifnya, sementara, karena ada selisih paham dengan istrinya, kemudian dilampiaskan kepada anaknya,” kata Eko.

Singkat cerita, setelah beberapa melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya, aksi bejat pelaku akhirnya terbongkar oleh ibu korban. Polisi yang mendapat laporan terkait adanya kejadian tersebut langsung bergerak untuk mengamankan pelaku.

Saat ini, pelaku yang tega mencabuli anak kandungnya itu telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Eko menyebut, dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun,” kata Eko.

Saat ini, polisi bersama sejumlah pihak terkait tengah memberikan pendampingan kepada korban. Menurut Eko, korban saat ini berada di rumah aman milik KPAID Kabupaten Cirebon.

“Kami bersama KPAID dan dinas terkait sudah memeriksa kondisi korban. Saat ini, korban masih dalam proses pemulihan secara psikologis,” ujar Eko.

“Tentu kami memberikan pendampingan. Terlebih karena korban masih di bawah umur,” tambahnya.

Reyhan, pelaku pembegalan di Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, berhasil diamankan polisi. Pelaku ditangkap setelah terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan bersama satu rekannya yang masih dalam pengejaran polisi.

Aksi jahat Reyhan dilakukan pada Minggu (4/5) sekitar pukul 03.00 WIB, tepatnya di depan salah satu bank di Jalan Buahbatu, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong. Korban bernama Juwita menjadi sasaran saat sedang menunggu ojek online sambil memegang ponsel.

“Saat nunggu sambil megang HP datang sepeda motor berboncengan, langsung ambil paksa HP korban dan korban lakukan perlawanan,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa hari ini.

Perlawanan dari korban membuat pelaku melakukan tindakan kekerasan. Reyhan membacok kepala dan tangan korban menggunakan sebilah golok. “Akhirnya tersangka lakukan pembacokan di kepala dan tangan korban,” tambahnya.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka serius dan langsung berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan korban segera melapor ke Polsek Lengkong.

“Anggota polsek bergerak cepat dan lakukan pengejaran. Alhamdulillah satu pelaku berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Dalam konferensi pers tersebut, polisi memamerkan barang bukti berupa sebilah golok bergagang hitam, jaket, sepatu, dan pakaian pelaku. Reyhan kini ditahan di sel tahanan Satreskrim Polrestabes Bandung dan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancaman hukuman 12 tahun,” pungkas Budi.

Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Sartika Asih. “Korban masih dirawat di Rumah Sakit Sartika Asih,” kata Budi.

Wanita Bawa Mayat ke RSUD Majalengka Ternyata Korban Pembunuhan

Sakit Hati Buat Pria Tasikmalaya Sebar Video Syur Bareng Pacar

Bangunan Kosong di Cianjur Jadi Saksi Bisu Penemuan Kerangka ‘Misterius’

Anak Kandung Dicabuli Sang Ayah di Cirebon

Begal Sadis di Buahbatu Bandung Ditangkap Polisi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *