Walkot Cirebon Beri Diskon PBB 50 Persen dan Kaji Ulang Kenaikan Tarif

Posted on

Pemerintah Kota Cirebon menyatakan akan memberikan diskon 50 persen untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini diterapkan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengatakan kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat akibat kenaikan tarif PBB yang ditetapkan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Di HUT RI ini saya sudah menetapkan diskon 50 persen. Karena kemarin tarifnya terlalu tinggi, sehingga saya mengambil kebijakan memberikan diskon,” ujar Edo di Kota Cirebon, Jumat (15/8/2025).

Di sisi lain, Edo menegaskan, pihaknya akan mengevaluasi aturan yang mengatur kenaikan PBB tersebut karena banyak keluhan dari masyarakat yang menilai tarif baru terlalu tinggi dan membebani.

“Dari kebijakan yang kemarin, tentunya akan saya evaluasi kembali. Sehingga mungkin nanti tidak ada lagi diskon, kalau memang tarifnya sudah sesuai dengan keinginan masyarakat,” kata Edo.

Edo mengaku tidak tahu alasan di balik kenaikan PBB yang ditetapkan oleh Pemkot Cirebon pada tahun 2024 lalu. Ia juga mengakui bahwa sebagian warga memang mengalami lonjakan PBB yang cukup tajam.

“Saya tidak tahu alasan kenaikannya. Kan bukan zaman saya. (Kenaikan 1.000 persen) iya ada, cuma kan dengan adanya stimulus jadi nggak sebesar itu,” kata Edo.

Sekadar diketahui, sejumlah warga di Kota Cirebon, memprotes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberlakukan pemerintah daerah setempat sejak tahun lalu. Kenaikan PBB itu bahkan mencapai sekitar 1000 persen.

Salah satu warga yang mengalami kenaikan PBB hingga 1.000 persen itu adalah Darma Suryapranata. Dia mengatakan rumahnya yang berada di kawasan Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, mengalami kenaikan PBB dari Rp6,2 juta menjadi Rp65 juta.

“Tahun 2023 itu hanya enam juta dua ratus. Kemudian tahun 2024 Rp65 juta. Naiknya 1.000 persen lebih,” ujar pria 83 tahun itu.