Vonis Berat untuk Oknum Ustaz Pelaku Kekerasan Seksual di Bandung

Posted on

Bandung

Kasus kekerasan seksual yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, meninggalkan luka mendalam bagi delapan santriwati. Lingkungan pendidikan yang semestinya menjadi ruang aman untuk belajar dan mendalami nilai-nilai agama justru ternodai oleh tindakan seorang oknum pendidik berinisial RR (30).

Peristiwa ini berlangsung sejak Mei 2025. Dengan memanfaatkan relasi kuasa antara guru dan murid, RR diduga melakukan tindakan yang melanggar hukum dan norma terhadap para korban. Ancaman psikologis disebut menjadi salah satu cara yang digunakan untuk membungkam para santriwati agar tidak menceritakan peristiwa yang mereka alami.

Berdasarkan salinan putusan yang ditelaah pada Sabtu (28/2/2026), RR disebut kerap menanamkan rasa takut kepada para korban. Mereka diingatkan agar tidak membuka kejadian tersebut kepada siapa pun, dengan dalih menjaga nama baik. Namun, keberanian orang tua korban yang akhirnya melapor ke pihak berwajib menjadi titik awal terungkapnya kasus ini.

Proses hukum kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Bale Bandung sejak 1 Oktober 2025. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menjerat terdakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan menuntut hukuman 18 tahun penjara.

Pada 28 Januari 2026, majelis hakim menjatuhkan vonis 17 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar. “Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja melakukan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang mempunyai hubungan tenaga kependidikan, sebagaimana dalam dakwaan pertama,” kata hakim dalam putusannya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” tambahnya.

Tidak menerima putusan tersebut, terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Melalui kuasa hukumnya, ia meminta agar dibebaskan dari seluruh dakwaan. Namun, pada 26 Februari 2026, majelis hakim tingkat banding memutuskan untuk menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” demikian bunyi vonis banding tersebut.

Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 353.628.000. Jika tidak dipenuhi, terdapat konsekuensi tambahan berupa kurungan selama enam bulan.