Viral Wisatawan Kena Pungli di Pantai Santolo, Petugas Diduga Mabuk

Posted on

Sejumlah wisatawan diduga menjadi korban pungutan liar (pungli) bermodus “getok” tarif di Pantai Santolo, Kabupaten Garut. Oknum petugas di lapangan meminta uang hingga Rp30 ribu per motor kepada pengunjung yang masuk.

Pengalaman pahit ini viral setelah diunggah akun TikTok @chacha_motor. Dalam video berdurasi 38 info tersebut, ia mengeluhkan ketiadaan tiket resmi dan ketidaksesuaian harga dengan daftar di spanduk. “Mau heran, tapi ini Garut Selatan,” tulis pemilik akun dalam keterangan unggahannya.

Peristiwa itu terjadi pada 27 Desember 2024 saat ia berkunjung bersama kerabat. Korban mengaku kaget karena diminta membayar Rp30 ribu per motor tanpa diberikan karcis masuk. Anehnya, rekan korban yang berada di belakang justru dimintai nominal yang berbeda.

“Saya diminta Rp30 ribu satu motor, tapi teman yang di belakang diminta Rp35 ribu, padahal sama-sama berboncengan,” ungkapnya.

Wisatawan asal Soreang, Kabupaten Bandung ini juga mengungkap fakta mengejutkan terkait kondisi petugas di gerbang masuk. “Hampir semua penjaga gerbang tercium bau miras (minuman keras),” ujarnya.

Hingga Selasa (30/12), video tersebut telah ditonton lebih dari 500 ribu kali. Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Garut, Budi Gangan, membenarkan bahwa pelaku adalah bawahannya yang berstatus tenaga honorer.

Budi memastikan telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum tersebut. “Saya sudah mengambil tindakan, pegawai sudah didisiplinkan dan tidak boleh lagi bertugas di pos tiket. Jika terulang, akan disanksi pemecatan,” tegas Budi kepada infoJabar.

Di sisi lain, fakta mengejutkan diungkapkan Camat Cikelet, Muhrom Suhandi. Ia menegaskan bahwa Pemkab Garut sebenarnya menggratiskan tiket masuk Pantai Santolo bagi wisatawan. “Digratiskan sampai dengan waktu yang belum ditentukan,” ungkap Muhrom.

Kawasan Pantai Santolo memang tengah menjadi sorotan publik belakangan ini. Selain aksi “getok” tarif, terjadi pula kasus pemukulan terhadap seorang ibu berinisial RA oleh preman berinisial AY (35) pada Minggu (28/12) lalu.