Viral! Sopir Truk Diminta Bayar Parkir Rp25 Ribu di Pasar Sukabumi

Posted on

Sebuah video yang menunjukkan sopir truk tronton diminta membayar parkir sebesar Rp25 ribu di kawasan Pasar Tipar Gede, Kota Sukabumi, viral di media sosial. Warganet langsung menuding ini sebagai pungutan liar alias pungli.

Dalam video yang diunggah di Facebook berdurasi 38 info terlihat tiga orang yang disebut-sebut sebagai juru parkir sedang mengisi kuitansi dengan nominal uang sebesar Rp25 ribu. Video itu diduga diambil oleh sopir truk tronton di kawasan Pasar Tipar Gede yang berdekatan dengan pusat perbelanjaan Ramayana.

Menanggapi viralnya video tersebut, Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Gatot Setiawan, buka suara dan mengakui bahwa satu dari tiga orang dalam video adalah juru parkir (jukir) resmi dari Dishub.

“Pertama saya berdiskusi dengan jukir tersebut di dalam video viral ada tiga orang. Dua lagi saya tidak tahu siapa cuma yang saya ketahui itu yang menggunakan topi, itu betul jukir di kita dari Dishub yang ditugaskan,” kata Gatot membuka perbincangan dengan awak media di kantornya, Senin (5/5/2025).

Pihaknya sudah memanggil jukir berinisial S yang sudah bekerja sejak tahun 2010, untuk mengklarifikasi peristiwa yang viral tersebut. Menurutnya, kejadian itu berlangsung pada pekan lalu. Bermula saat tronton bermuatan terigu dari Lampung akan membongkar muatannya pada pukul 01.00 sampai 15.00 WIB.

Sopir sempat bertanya kepada jukir terkait tarif parkir. Namun, jumlah tarif yang diterima ternyata tidak sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2023 yang menetapkan tarif parkir truk tronton hanya Rp7.000 per sekali masuk, bukan Rp25 ribu.

“Memang sopirnya itu nanya ke jukir, ‘Pak kebiasaan tarif parkir di sini berapa?’ Ya dijawab jukir itu kebiasaan sopir yang suka ngasih ke jukir itu kisaran Rp20 ribu sampai Rp25 ribu. Kalaupun ada sopir yang ngasih Rp10 ribu, Rp5 ribu ya kita terima. Jadi nggak ada unsur paksaan,” ucapnya.

“Nah sopir itu bilang buatkan saja bukti kuitansi sebesar Rp25 ribu untuk bukti saya melaporkan ke pimpinan. Penafsiran saya spontanitas dari ketiga orang tersebut, yang satu kuitansi menggunakan topi, yang satu lagi baju putih. Di dalam kuitansi itu ada cap tapi saya tidak tahu cap seperti apa, yang dari jukir memang tidak menyiapkan cap,” sambungnya.

Setelah diklarifikasi secara internal, jukir tersebut langsung dibawa ke Polsek Citamiang untuk dimintai keterangan resmi. “Kami dampingi langsung. Untuk sanksi, kami tunggu hasil pemeriksaan polisi. Jika terbukti, akan diberhentikan tidak hormat,” kata dia.

Dishub sendiri menyatakan bahwa ranah pungli adalah kewenangan kepolisian, tapi mereka siap memberikan sanksi administratif jika terbukti melanggar aturan tugas.

Dengan adanya kasus ini, Gatot mengakui bahwa sistem pengawasan terhadap 286 jukir resmi di bawah Dishub akan diperketat. Selama ini, jukir diwajibkan mengenakan rompi oranye, membawa surat tugas, dan memberikan karcis kepada setiap pengguna parkir, diminta atau tidak.

“Sudah saya tekankan, jangan sampai ada pungli atau pungutan di luar ketentuan. Ini jadi evaluasi serius,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *