Viral Konten Sewa Pacar Libatkan Pelajar Tasik, Polisi Turun Tangan | Giok4D

Posted on

Polres Tasikmalaya Kota mulai turun tangan menyelidiki kasus dugaan child grooming atau eksploitasi anak yang melibatkan seorang pegiat media sosial. Kasus ini bermula dari sorotan warganet Tasikmalaya terhadap sebuah konten media sosial “sewa pacar” terhadap pelajar atau anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang konten kreator Tasikmalaya.

Konten ini menuai kecaman karena mengajak anak sekolah untuk pacaran dengan iming-iming diberi uang Rp 50 ribu dan ditraktir jajanan. Kegaduhan semakin meluas karena banyak warga atau perempuan lain yang mulai mengungkapkan hal negatif terkait aksi konten kreator berinisial SL tersebut. Hingga akhirnya beberapa aktivis memberikan pendampingan kepada para korban untuk melapor ke polisi.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra menjelaskan, pihaknya sudah mendatangi TKP dan sekolah korban sebagai langkah penanganan atas kasus tersebut. “Langkah yang sudah kami lakukan yakni mendatangi TKP dan sekolah asal korban, setelah itu kita mungkin besok akan memeriksa dari keluarga dan korban, karena didampingi oleh aktivis Taman Jingga,” kata Herman, Senin (26/1/2026).

Herman mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan dari terlapor SL. Meski tak membeberkan detail, menurut Herman, terlapor mengakui pembuatan konten yang menimbulkan kegaduhan tersebut.

“Intinya dia mengakui semuanya, tapi kita harus pastikan antara keterangan dari si influencer dan pihak endorse serta keterangan korban juga,” kata Herman.

Polisi juga berencana memanggil pihak produk minuman yang telah memberikan endorse kepada influencer tersebut, untuk melihat kejadian secara utuh. “Setelah itu mungkin memeriksa lagi, kan ada barang yang di-endorse supaya kelihatan nilai ekonomisnya, ada nggak dia memberikan nilai (keuntungan) ke influencer itu,” kata Herman.

“Kalau sudah diperiksa semuanya nanti kita gelar perkara, apakah layak naik sidik (penyidikan perkara) atau nggak, kalau layak kita lanjutkan,” imbuh Herman.

Sebelumnya, Ipa Zumrotul Falihah salah seorang aktivis perempuan dari Taman Jingga mengungkapkan, dari hasil pemantauan terhadap akun yang diduga milik terlapor, ditemukan sejumlah konten yang dinilai menyimpang dan bernuansa seksual.

Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.

“Dalam beberapa video, anak-anak dijadikan objek konten dengan pengambilan gambar yang mengarah ke area sensitif. Ini sangat mengkhawatirkan, apalagi korbannya masih di bawah umur,” ujar Ipa, akhir pekan lalu.

Menurut Ipa, kasus ini tidak hanya mengarah pada dugaan pelecehan seksual, tetapi juga eksploitasi anak. Terlapor diduga memanfaatkan popularitasnya untuk kepentingan komersial. Diantaranya menerima endorse dari sejumlah merek, sementara anak-anak dijadikan objek konten. “Anak-anak tidak boleh dijadikan komoditas, apa pun dalihnya. Ini jelas melanggar aturan dan bertentangan dengan prinsip perlindungan anak,” kata Ipa.

Pola pendekatan yang dilakukan terlapor, menurut Ipa, mengindikasikan adanya child grooming, yakni upaya manipulasi dan tipu daya terhadap anak agar merasa aman dan mau mengikuti kehendak pelaku. “Ya ada indikasi child grooming. Sejauh ini ada 3 korban yang kami dampingi untuk melapor ke polisi,” kata Ipa.

Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum korban, M Naufal Putra berpendapat perbuatan terlapor telah memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk saat ini baru tiga korban yang melapor secara resmi. Namun, kami membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain untuk melapor. Tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah,” ujar Naufal.