Jagat maya dihebohkan dengan beredarnya video seorang kepala desa di Kabupaten Cirebon yang tampak sedang menebar uang (saweran) di sebuah tempat hiburan malam. Aksi tersebut menuai sorotan publik usai videonya viral di media sosial.
Sosok dalam video tersebut adalah Kuwu (Kepala Desa) Casmari, yang saat ini menjabat sebagai Kuwu Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
Menanggapi kejadian ini, Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon, Dani Irawadi, membenarkan pihaknya telah menerima informasi terkait video viral tersebut.
“Ya, betul, kami mendapat informasi terkait viralnya video Pak Kuwu Casmari. Awalnya kami menerima laporan dari pihak provinsi, kemudian kami langsung menghubungi Camat Weru untuk mengetahui langkah-langkah yang sudah dilakukan. Kami mendapat info bahwa sudah ada surat pemanggilan dari pihak kecamatan,” ujar Dani, Kamis (12/6/2025).
Dani menjelaskan, pihaknya juga sedang mendalami apakah tindakan tersebut melanggar aturan sebagai seorang kuwu. Namun berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 155 Tahun 2020 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kuwu, tidak ada pasal yang secara spesifik melarang aksi seperti itu.
“Secara regulasi memang tidak tertulis jelas bahwa perbuatan itu melanggar larangan atau kewajiban kuwu. Tapi karena beliau merupakan pejabat publik, tentu seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” jelas Dani.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPMD Kabupaten Cirebon telah menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap Kuwu Casmari untuk dilakukan klarifikasi langsung.
“Kami sudah jadwalkan panggilan hari ini sekitar pukul 13.00 WIB. Kami ingin memastikan dulu kebenaran peristiwa tersebut. Bila benar, kami akan lakukan pembinaan, dan tidak menutup kemungkinan akan diberikan teguran tertulis serta pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tambah Dani.
Selain itu, DPMD juga akan meminta klarifikasi apakah dalam kegiatan tersebut ada keterlibatan atau penggunaan dana desa. Hingga saat ini, belum ada keluhan resmi dari masyarakat setempat, dan laporan yang diterima DPMD baru berasal dari media sosial.
“Kami menyayangkan tindakan ini, jika memang terbukti benar. Seorang kuwu seharusnya menjaga etika dan wibawa sebagai pejabat publik. Jika kejadian serupa terulang, maka sanksi lebih tegas bisa saja dijatuhkan,” pungkasnya.