Cirebon –
Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan Vina yang diduga menjadi korban praktik ‘pengantin pesanan’ di China berhasil dipulangkan ke Indonesia. Vina tiba di Indonesia pada Jumat (6/3/2026).
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cirebon Indra Fitriani mengatakan Vina tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 13.55 WIB setelah melalui proses pemulangan dari luar negeri.
“Vina tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.55 WIB setelah melalui proses pemulangan,” kata Indra Fitriani.
Setibanya di Indonesia, korban langsung dijemput oleh tim dari DPPKBP3A Kabupaten Cirebon bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP2AKB) Provinsi Jawa Barat serta Polda Jawa Barat.
Pihak keluarga korban juga turut hadir di bandara untuk menyambut kepulangan Vina sekaligus memberikan pendampingan.
Indra menjelaskan setelah proses penjemputan, Vina langsung dibawa ke rumah aman (safe house) untuk menjalani pemulihan kondisi fisik dan psikologis. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi korban.
“Vina langsung dibawa ke rumah aman untuk menjalani pemulihan psikologis dan pemeriksaan kesehatan oleh tim dari DP2AKB Provinsi Jawa Barat,” ujarnya.
Selain pemeriksaan kesehatan, korban juga akan mendapatkan pendampingan psikologis guna memastikan kondisi mentalnya pulih setelah mengalami dugaan eksploitasi selama berada di luar negeri.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah video pengakuan Vina beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, Vina mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di China.
Melalui video tersebut, ia juga memohon bantuan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar dapat dipulangkan kembali ke Indonesia.
Menindaklanjuti video tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta sejumlah pihak terkait untuk mempercepat proses pemulangan korban.
Berdasarkan informasi awal, modus yang diduga digunakan pelaku adalah dengan mendatangi korban dan keluarganya secara langsung, kemudian menawarkan pernikahan dengan pria di luar negeri. Tawaran tersebut diduga menjadi pintu masuk praktik perdagangan orang yang menyasar perempuan.
Saat ini, Polda Jawa Barat tengah melakukan penanganan lebih lanjut untuk menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana perdagangan orang dalam kasus tersebut.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan atau pernikahan di luar negeri yang tidak jelas legalitasnya, serta segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan indikasi praktik perdagangan orang.







