Veronica Tan: Hukuman Kebiri untuk Oknum Dokter Residen Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung

Posted on

Buntut kasus pemerkosaan pasien dan pendamping pasien yang dilakukan oknum dokter residen di RSHS Bandung, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan berkunjung ke Mapolda Jabar, Kota Bandung, pada Senin (14/4/2025).

Kedatangannya untuk memastikan hukuman berat diberikan kepada oknum residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) Priguna Anugerah P alias PAP yang menjadi pelaku pemerkosaan di RSHS Bandung.

Disinggung terkait apakah dr Priguna pantas dikebiri, menurutnya, jika hukuman kebiri merupakan hukuman maksimal dalam kejadian ini, Veronica mendukungnya.

“Memang ada Undang-undang Perlindungan Anak yang membawahi kebiri, secara pribadi tentu saya hukuman maksimal yang setimpal. Kalau hukuman maksimalnya itu kebiri, dikebiri aja gitu. Karena itu kan udah nggak ada moralnya. Tapi balik lagi, secara proses eksekusi harus serahkan (kepada pihak berwenang) karena ternyata kebiri itu sebenarnya hanya hukuman temporary (sementara), saya juga baru tahu,” Veronica.

“Jadi bagaimana permasalahan, bagaimana urusan hasil akhirnya kita lebih bantu ke korban, trauma pasca trauma daripada menghabiskan uang untuk kebiri yang hanya temporary sesaat tapi itu akan membuat seperti bola salju, si pelakunya itu akan tambah jahat, karena akan memakai berbagai alat untuk melakukan kalau memang mindset-nya sudah kriminalm,” tambahnya.

Terlepas soal hukuman kebiri, Veronica minta pihak terkait memberi tuntutan hukuman maksimal untuk Priguna. “Sebenarnya hukuman maksimal yang mengerti perspektif perempuan ya, jadi hukuman maksimum,” tegasanya.

Veronica beranggapan, jangan hanya karena pelaku diduga sakit mental, hukuman terhadap pelaku diringankan. “Bukan karena si pelakunya sakit mental atau apa, kok bisa ya, tidak bermoral seperti itu, tapi balik lagi kalau sakit mental pun misalnya pelaku ini melakukan perencanaan kejahatan dengan target, tempat, menghapus semua alat bukti, itu kan direncanakan, bagaimana hakim atau pengadilan mengisi ini, memberikan maksimal hukum,” tegasnya.

Kemen PPPA juga akan terus mengedukasi masyarakat. Sehingga diharapkan masyarakat tidak lagi terjebak oleh tindakan tak seharusnya yang dilakukan oknum.

“Menjadi tugas dan PR kita, tentu sama-sama mengawal hal-hal dari kasus ini supaya ada efek jera dan tidak terjadi atau terulang lagi,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *