Ustaz di Indramayu Ditangkap Polisi Usai Cabuli Gadis 16 Tahun

Posted on

Polisi meringkus seorang ustaz berinisial SN di Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. SN ditangkap karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchamad Arwin Bachar mengatakan terduga pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu berprofesi sebagai guru SD sekaligus guru ngaji. “Guru SD dan guru ngaji,” terang Arwin saat menjelaskan tentang profesi dari terduga pelaku, Jumat (26/9/2025).

Menurut Arwin, keluarga korban telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Pelaku dilaporkan atas kasus dugaan persetubuhan atau pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban berusia 16 tahun.

Saat ini, terduga pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus tersebut. “Sudah ditahan,” ucap Arwin.

Ia menambahkan, dalam kasus ini, terduga pelaku berinisial SN terancam dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak.

“Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur atau pelecehan seksual secara fisik sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan atau pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” kata Arwin.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, keluarga korban melaporkan kasus ini pada 23 Mei 2025. Menurut laporan, peristiwa ini terungkap setelah ibu korban menerima informasi mengenai adanya dugaan kasus yang menimpa anaknya.

Berbekal informasi itu, ibu korban kemudian mencoba menanyakan langsung kepada anaknya. Namun, korban awalnya tidak mau mengaku. Sang ibu kemudian meminta bantuan orang lain yang dikenal korban. Kepada orang tersebut, korban akhirnya mengakui dan menceritakan kejadian yang dialaminya.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Amir Fuadi mengatakan sebelum keluarga korban melaporkan kasus ini ke kepolisian, ibu korban merasa janggal dan curiga terhadap perubahan perilaku anaknya. Lantas, ibu korban memeriksa gawai anaknya dan menemukan sejumlah pesan mesum dari pelaku.

Amir menerangkan, keluarga korban sempat mengadukan kasus ini ke pihak desa didampingi Babinsa dan Babhinkamtibmas. Di kantor desa, lanjut Amir, pelaku sempat diinterogasi namun tak mengaku.

“Karena terduga pelaku ini seorang guru agama, ustaz, dan pemilik musala serta padepokan ngaji, status sosialnya tinggi di masyarakat sehingga banyak warga yang membela dan mempercayai dia. Terduga pelaku menyebarkan fitnah, sehingga ibu korban dirundung masyarakat, dijauhi, dipersalahkan, dan mengalami tekanan sosial serta mental,” ucap Amir.

“Karena semakin tertekan, ibu korban akhirnya meminta bantuan pengacara, dan kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Indramayu,” kata Amir menambahkan.

Amir juga mengapresiasi kinerja Polres Indramayu yang terlah menahan pelaku. “Terima kasih untuk kapolres dan Kasat Reskrim Polres Indramayu yang sudah menyorot kasus tindak pidana kekerasan seksual persetubuhan anak, sehingga terduga pelaku untuk saat ini sudah ditahan,” tutur Amir.