Bandung –
Bagi warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung kembali beroperasi selama sepekan ke depan. Kehadiran layanan ini di berbagai titik strategis diharapkan dapat memudahkan masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Pada pekan ini, layanan SIM Keliling Bandung beroperasi mulai Senin, 9 Februari hingga Sabtu, 14 Februari 2026. Dua unit bus SIM Keliling disiapkan untuk menjangkau sejumlah lokasi berbeda setiap harinya, sehingga warga dapat menyesuaikan waktu dan tempat yang paling dekat dengan domisili atau aktivitas harian mereka.
Layanan ini khusus melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak menunggu masa berlaku SIM habis, karena SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui SIM Keliling dan harus diproses sebagai penerbitan SIM baru di Satpas.
Jadwal SIM Keliling Bandung 9-14 Februari 2026
Bus 1
Senin, 9 Februari 2026
Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung
Selasa, 10 Februari 2026
McDonald’s Pasirkoja, Jalan Soekarno Hatta No. 128-130, Bandung
Rabu, 11 Februari 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
Kamis, 12 Februari 2026
The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan, Bandung
Jumat, 13 Februari 2026
McDonald’s, Jalan Soekarno Hatta No. 610, Bandung
Sabtu, 14 Februari 2026
Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590, Bandung
Bus 2
Senin, 9 Februari 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
Selasa, 10 Februari 2026
Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung
Rabu, 11 Februari 2026
Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung
Kamis, 12 Februari 2026
Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung
Jumat, 13 Februari 2026
BPRKS, Jalan Leuwipanjang No. 149, Bandung
Sabtu, 14 Februari 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
Lokasi Gerai Perpanjangan SIM di Bandung
Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM di beberapa gerai resmi berikut:
d’Botanica Mall
Lantai LG – OE – 01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143-149, Pajajaran, Kota Bandung
Mal Pelayanan Publik Kota Bandung
Jalan Cianjur No. 34, Kota Bandung
Satpas Polrestabes Bandung
Jalan Jawa, Kota Bandung
Jam Pelayanan SIM Keliling Bandung
Jam operasional: mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai
Pendaftaran: pukul 09.00 WIB – 12.00 WIB
Jenis layanan: khusus perpanjangan SIM A dan SIM C
Syarat Perpanjangan SIM Keliling
Berikut sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling:
SIM masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa
Membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi
SIM Keliling melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia
Disarankan melakukan perpanjangan jauh sebelum masa berlaku SIM habis
Pemohon diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer
SIM yang telah habis masa berlakunya tidak dapat diperpanjang dan harus diproses sebagai penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP
Pendaftaran perpanjangan SIM dilayani Senin-Sabtu pukul 09.00-12.00 WIB
Wajib melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, meliputi keterangan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata, sesuai Perkap Polri No. 9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara optimal untuk memperpanjang SIM tepat waktu dan tetap tertib administrasi berlalu lintas.
