Satreskrim Polres Ciamis menangkap seorang pria lanjut usia berinisial R (67), warga Balokang, Kota Banjar, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di sejumlah sekolah di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah beraksi di 8 lokasi berbeda, dengan sasaran utama sekolah dasar pada malam hari.
Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang curiga mendengar suara mencurigakan di lingkungan SDN 4 Cileungsir, Kecamatan Rancah, pada Rabu (22/10/2025) dini hari.
“Sekitar pukul 02.00 WIB, warga mendengar suara congkelan dari arah ruang guru. Setelah dicek, ternyata benar ada seseorang di dalam sekolah sedang membongkar laci meja. Warga kemudian berinisiatif mengepung lokasi dan berhasil mengamankan pelaku sebelum melarikan diri,” ujar Hidayatullah, Rabu (29/10/2025) di Mapolres Ciamis.
Setelah diamankan, pelaku R langsung diserahkan ke Polsek Rancah. Dalam pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya dan terbukti terlibat dalam beberapa kasus pencurian di sekolah-sekolah wilayah Ciamis sejak tahun 2024.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku mendatangi SDN 4 Cileungsir menggunakan ojek online. Setibanya di lokasi, R mencongkel jendela depan ruang guru menggunakan batang linggis besi, namun gagal masuk karena terhalang lemari. Ia kemudian berpindah ke bagian belakang sekolah dan berhasil masuk melalui jendela belakang.
“Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mencongkel laci meja guru dan mengambil barang-barang elektronik yang ada di dalamnya, yaitu satu unit proyektor, satu unit laptop, dan satu unit chromebook,” jelas Hidayatullah.
Akibat aksi tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian sekitar Rp11,5 juta. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit proyektor, satu unit laptop, satu unit chromebook, serta satu batang linggis yang digunakan saat beraksi.
Hidayatullah menuturkan, dari hasil pengembangan penyelidikan, R mengaku telah melakukan aksi serupa di delapan sekolah dasar yang tersebar di wilayah Ciamis. Barang-barang hasil curian dijual melalui online, dan uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“R ini bekerja serabutan dan hasil penjualan barang curian dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Spesialis pencurian di sekolah, ada 8 TKP (tempat kejadian perkara),” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.







