Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP Jabar ditetapkan sebesar Rp2.317.601 atau naik Rp126 ribu dari UMP tahun sebelumnya.
Selain UMP, Dedi juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 0,9 persen.
“Kenaikan untuk provinsi sudah ditetapkan sebesar 0,7 persen, sedangkan upah minimum sektoralnya 0,9 persen,” ucap Dedi saat memberi keterangan di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (24/12/2025).
“Untuk kabupaten/kota, kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan dari kabupaten/kota, baik upah minimum kabupaten/kotanya maupun upah minimum sektoralnya,” sambungnya.
Dedi menjelaskan, penentuan besaran UMP mempertimbangkan beberapa faktor, mulai dari kepentingan dan kesejahteraan buruh hingga keberlangsungan dunia usaha. Ia menyebut pemerintah mengambil jalan tengah untuk menentukan UMP.
“Kita harus mengambil jalan tengah yang akomodatif terhadap kepentingan pekerja/buruh, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan ekonomi dan kepentingan dunia usaha yang harus berkembang,” ungkapnya.
Dengan penetapan upah ini, Dedi berharap investasi dapat menyebar secara merata ke seluruh wilayah di Jawa Barat.
“Kami berharap investasi tidak hanya bertumpuk di satu kabupaten di Jawa Barat, melainkan menyebar ke berbagai daerah yang merupakan kawasan industri,” ujar Dedi.
Sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Pemprov Jabar belum bisa mengumumkan karena masih menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur disahkan.
Artikel ini telah diperbaharui pukul 17.56 WIB.







