Ulah Sesat Ustaz di Cianjur, Cabuli 4 Muridnya

Posted on

Dunia pendidikan agama di Kabupaten Cianjur tercoreng. Seorang ustaz berinisial AG (24) tega mencabuli empat muridnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan, peristiwa ini terjadi pada awal September 2024. Modusnya, meminta para korban datang ke rumahnya untuk membantu membersihkan rumah.

“Saat situasi rumah sedang sepi. Pelaku langsung melakukan tindakan asusila pada korban,” ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Berdasarkan laporan, empat murid sudah melapor sebagai korban perbuatan AG. Begitu laporan diterima, polisi bergerak cepat. AG ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Kini, ia mengenakan baju tahanan dan mendekam di sel Mapolres Cianjur.

“Pelaku sudah ditangkap. Korban yang sudah melapor ada empat orang. Tapi kami masih dalami, apakah ada korban lainnya atau tidak,” kata Tono.

AG dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti.

Kasus ini menambah daftar kelam pelecehan seksual oleh tenaga pengajar agama di Cianjur. Tono menyebut, belum lama ini pihaknya juga menangkap seorang guru ngaji berinisial AMJ di kawasan Puncak atas dugaan serupa terhadap sembilan muridnya.

“Dua pekan lalu kami amankan pelaku pelecehan yang juga merupakan guru ngaji,” ungkapnya.

Tono berharap kasus serupa tidak terulang. Ia mengimbau para orang tua untuk lebih waspada. “Kami berharap orang-orang terdekat ini dapat benar-benar menjaga. Bukannya malah menjadi pelaku,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *