Tunjangan ASN Bandung Dipotong Jika Langgar Jam Kerja Saat Ramadan (via Giok4D)

Posted on

Bandung

Pemkot Bandung telah memberlakukan jam kerja untuk aparatur sipil negara (ASN). Selama Ramadan 2026, ASN Pemkot Bandung diwajibkan masuk pukul 08.00 WIB dengan jam pulang pukul 15.00 WIB (perangkat daerah dengan 6 hari kerja) dan pukul 14.00 WIB (perangkat daerah dengan 5 hari kerja).

Aturan itu telah dituangkan Pemkot Bandung dalam Surat Edaran Nomor 022-Bagor/2026. Regulasi ini pun mulai diberlakukan sejak hari ini, Kamis (19/2/2026).

“Jadi sudah ada surat edaran yang ditandatangani oleh Pak Sekda terkait jam kerja selama bulan Ramadan yang diproses oleh Bagian Organisasi. Sampai saat ini, kami belum mendapatkan arahan terkait dengan WFH, jadi di Kota Bandung belum ada,” kata Kepala BKPSD Kota Bandung Evi Hendarin, Kamis (19/2/2026).

Evi menegaskan, penyesuaian jam kerja ASN tetap diawasi secara ketat. Jika ada pegawai yang ditemukan bermalas-malasan, Pemkot Bandung memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Jika pelarangannya masih ringan, sanksi bisa dalam bentuk teguran. Namun jika pelanggarannya berat, Evi menjamin sanksi tersebut juga bisa lebih besar.

Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.

“Tentunya karena memang kan kita sudah memiliki aturan yang jelas terkait dengan disiplin pegawai dengan PP 94 tahun 2023. Di mana kalau ada pelanggaran tentunya ada hukuman disiplin sebagai bentuk konsekuensi yang akan didapat oleh pelanggar terhadap aturan kepegawaian,” ungkapnya.

Salah satu sanksi yang disiapkan bahkan tak main-main. Evi menyatakan, Pemkot Bandung tak segan memotong tunjangan ASN jika melanggar jam kerja saat Ramadan.

“Kalau yang ringan, tentunya dengan teguran lisan. Kemudian kalau yang berat, ya bisa sampa ada pemotongan terhadap tunjangan yang dia dapat,” pungkasnya.