Seorang tukang becak di Cirebon nekat menganiaya istri sirinya dengan senjata tajam hingga korban menderita luka di beberapa bagian tubuh. Aksi brutal itu dipicu emosi pelaku setelah sang istri mengutarakan niat untuk mengakhiri hubungan mereka.
Aksi pembacokan itu terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025 di kediaman korban di Kota Cirebon. Pelaku dalam kasus ini adalah pria berinisial S (67) yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak. Sementara korban merupakan istri siri pelaku, berinisial AS (45).
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menyebut, akibat dari kejadian ini korban mengalami luka di beberapa bagian tubuh usai terkena sabetan senjata tajam.
“Korban mengalami luka di bagian kepala, punggung, telinga, dan luka sobek di tangan kiri,” kata Eko Iskandar di Mapolres Cirebon Kota, Senin (5/5/2025).
Eko menjelaskan bahwa aksi kekerasan itu dipicu oleh emosi pelaku setelah istri sirinya menyatakan ingin mengakhiri hubungan. Keinginan itu muncul karena istri pertama pelaku telah mengetahui hubungan mereka.
“Istri sirinya minta berpisah karena ketahuan oleh istri pertamanya. Jadi istri sirinya ingin mengakhiri hubungan dengan si pelaku,” terang Eko.
Tak terima dengan keputusan tersebut, pelaku pun gelap mata hingga nekat membacok istri sirinya dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku melakukan aksinya di kediaman korban pada Minggu 4 Mei 2025 sekitar pukul 06.30 WIB. “Saat kejadian korban mau pergi ke pasar,” terang Eko.
Akibat terkena sabetan tajam, korban pun mengalami sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya. Saat ini, menurut Eko, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit.
“Kondisi korban saat ini masih perawatan karena mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya,” ucap Eko.
Adapun pelaku saat ini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota. Eko menyebut, pelaku yang melakukan pembacokan terhadap istri sirinya itu sehari-harinya bekerja sebagai tukang becak.
“Profesi pelaku sehari-harinya sebagai tukang becak,” kata Eko.
Akibat aksi sadisnya, pelaku pun terancam hukuman penjara 5 tahun. “Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Eko.