Truk Obesitas Diawasi Ketat di Cirebon, Pikap Muatan Gemuk Disetop

Posted on

Truk bermuatan melebihi kapasitas masih kerap ditemukan melintas di jalanan Kota Cirebon, Jawa Barat. Hal ini terlihat saat polisi bersama dinas perhubungan menggelar sosialisasi penertiban truk over dimension over loading alias truk ‘obesitas’ di Kota Cirebon.

Kegiatan ini menyasar truk-truk dengan muatan dan ukuran yang melebihi batas. Hasilnya? Ada puluhan kendaraan yang kedapatan melanggar.

Kegiatan berlangsung di jalur pantura, tepatnya di Jalan Kalijaga Kota Cirebon pada Rabu (11/6). Petugas berseragam lengkap yang dilengkapi alat ukur dimensi tampak bersiaga untuk menghentikan setiap truk yang melintas untuk diperiksa.

Truk yang terindikasi melanggar langsung digiring ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kota Cirebon untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan pantauan infoJabar, dari puluhan kendaraan yang diperiksa, ada satu yang nampak mencuri perhatian. Sebuah mobil pikap turut disetop karena kedapatan mengangkut muatan dengan tumpukan yang menjulang tinggi.

Di sisi lain, petugas Satlantas dan Dishub Kota Cirebon juga nampak sibuk memeriksa truk-truk besar, baik dari sisi dimensi maupun kapasitas muatan, termasuk surat-surat.

Kasatlantas Polres Cirebon Kota, AKP Ridwan Sandhi Maulana, melalui KBO Satlantas Iptu Nurmansyah Siregar, menyampaikan bahwa puluhan kendaraan telah diperiksa dalam kegiatan tersebut, dan mayoritas di antaranya terbukti melanggar.

“Tadi ada sekitar dua puluhan kendaraan yang sudah kami periksa. Dan memang mayoritas kendaraan itu melanggar. Ada sekitar 17 kendaraan yang melanggar,” kata Nurmansyah, Rabu (11/6/2025).

Namun, Nurmansyah mengatakan bahwa kegiatan ini masih dalam tahap sosialisasi. Pengemudi kendaraan yang kedapatan melanggar pun hanya diberikan imbauan.

Ia menjelaskan, sosialisasi ini akan berlangsung hingga akhir Juni. Meski belum melakukan penindakan, namun petugas melakukan pendataan terhadap kendaraan-kendaraan yang kedapatan melanggar.

“Kali ini kami hanya melakukan imbauan. Jadi tidak ada penindakan. Tapi tadi kendaraan yang melanggar kita data dengan dokumentasi- dokumentasi. Sosialisasi ini akan berlangsung sampai akhir Juni,” kata dia.

“Kami menunggu perintah lebih lanjut dari Korlantas Polri apakah akan dilakukan penindakan kepada kendaraan yang melanggar,” kata dia menambahkan.

Nurmansyah menjelaskan bahwa kendaraan yang kelebihan dimensi dan muatan sangat membahayakan keselamatan. Untuk itu, ia mengimbau kepada setiap pengemudi atau pemilik kendaraan, khususnya truk-truk pengangkut barang untuk mematuhi aturan.

“Untuk kendaraan-kendaraan yang melanggar ini sangat berbahaya sekali. Karena apabila terjadi kecelakaan, bisa menimbulkan fasilitas korban yang cukup tinggi,” terang dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Keselamatan dan Teknik Sarana Dinas Perhubungan Kota Cirebon, Asep Sudrajat, menyatakan bahwa selain memberikan imbauan kepada para pengendara, pihaknya juga akan mengingatkan para pengusaha untuk mematuhi aturan terkait dengan batas dimensi dan kapasitas kendaraan.

“Tadi kami baru memberikan teguran atau imbauan langsung. Nanti kami lakukan dengan surat langsung kepada para pengusaha. Ini demi keselamatan,” kata Asep.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *