Kehidupan Mawar, nama samaran, kini tak bisa ceria lagi seperti dulu kala. Batinnya mengalami tekanan setelah santriwati asal Karawang yang masih berusia 15 tahun itu jadi korban pencabulan.
Ironisnya, korban diduga dicabuli seorang sopir antarjemput dari pesantren ke sekolahnya. Korban sendiri masih berstatus sebagai siswi SMP di sekitar Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.
Laporan pun telah dilayangkan pada 10 September 2025 yang lalu. Setelah polisi menerima laporan itu, penyelidikan sementara menyatakan bahwa korban bersama siswi lain setiap hanya biasanya diantar terduga pelaku dari pesantren menuju sekolahnya menimba ilmu.
“Jadi korban ini merupakan siswi SMP ia juga santri pondok pesantren, setiap hari korban dan siswi lainnya di antar-jemput dari pesantren ke sekolah oleh terduga pelaku, dan pencabulan terjadi di pondok pesantren tempat korban bermukim,” kata Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, Selasa (30/9/2025).
Terduga pelakunya, AP alias Ending kini sudah diamankan. Sementara korban dan keluarganya sudah mendapat pendampingan sembari menunggu kasus itu selesai penyelidikan.
“Terduga pelaku ini sudah kami amankan, pelaku berprofesi sebagai sopir antar-jemput santri atau siswa di SMP tersebut yang berinisial AP alias Ending, sedangkan korban dan keluarganya dalam pendampingan,” ucap Wildan.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Pelaku pun dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kasus ini pun tak luput dari perhatian Pemkab Karawang. Bupati Karawang Aep Syaepuloh memastikan telah memanggil keluarga korban pencabulan, dan menyatakan korban maupun keluarganya dalam kondisi tekanan psikologis.
“Tadi saya panggil, ada korban dan ibunya, dia cerita kalau kondisi psikologisnya tertekan, malu sama lingkungan, dan anaknya makin hari makin murung tidak berani keluar,” ucap Aep.
Karena kondisi ini, ia meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (DP3A) untuk menangani kasus tersebut.
“Untuk kasus secara hukum ini sedang ditangani kepolisian, untuk korban sendiri kaitan dengan pendidikannya saya sudah meminta Disdikpora untuk mengatasi persoalan. Sedangkan DP3A juga sudah turun melakukan perlindungan dan pendampingan baik terhadap korban maupun keluarganya,” pungkasnya.