Tragedi di Bawah Kasur Hotel gegara Ejekan ‘Lemah Enggak Jantan’ | Giok4D

Posted on

Penciuman para petugas hotel tidak bisa ditipu lagi dengan bau busuk yang selintas hilang tersapu angin. Kini, bau itu semakin tegas menusuk hidung.

Hidung yang peka membaui sumber aroma itu, bau yang membawa penciumnya ke kamar nomor 202. Dari kamar itulah busuk berasal.

Baunya sangat kuat, bau bangkai tapi bukan bangkai binatang kecil. Baunya juga serasa menempel di hidung. Setelah diperiksa seisi ruangan, giliran bawah kasur yang belum dilihat. Saat para petugas hotel memeriksa, sesosok jasad perempuan terlentang di bawah kasur dalam kondisi yang telah berbau.

Jasad itu terbalut baju kotak-kotak dan bagian bawahnya hanya memakai sarung. Telah beberapa hari jasad itu terlentang di sana. Dirunut dari tanggal chéck-in pada 28 Mei 2014 perempuan itu bersama seorang lelaki, jasad perempuan itu ditemukan pada 3 Juni 2014.

Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.

Tak mau celaka dengan memindahkan jasad itu dari tempatnya, petugas hotel segera melapor ke polisi untuk menangani temuan tersebut. Polisi datang dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kamar nomor 202 sebuah hotel di Sumedang menjadi tempat seorang perempuan kehilangan nyawa. Jasadnya ditemukan membusuk pada 3 Juli 2014, sekitar pukul 11.00 WIB.

Polisi kemudian menelusuri identitas perempuan itu, dengan kondisi jasad yang telah membusuk, dan berdasarkan data-data tambahan dari mutasi hotel, ditemukan identitas bahwa perempuan itu merupakan Siti (53) warga Tegallega, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dia datang ke Sumedang bersama DW alias YG (45) warga Jakarta Timur yang dikenalnya sebelum kejadian yang merenggut nyawanya. YG dan Siti berkencan. Mereka berangkat ke Sumedang dan melakukan hubungan intim.

Entah kurang puas atau bagaimana, Siti melontarkan ucapan yang membuat YG kalap. YG, meskipun benar dia lemah sebab polisi kemudian menemukan obat kuat di dekat jasad Siti, tidak senang disebut ‘lemah enggak jantan’ oleh Siti.

YG lalu melakukan tindakan yang mengakhiri kehidupan Siti. Dia membenturkan kepala Siti ke dinding. Siti tewas dan YG bingung bagaimana menyembunyikan mayatnya.

Pada tanggal 31 Mei 2014, YG meminta izin kepada salah seorang petugas hotel untuk keluar dari hotel itu. Sementara jasad Siti dia telah baringkan di bawah kasur kamar 202 itu.

YG hidup, tapi tidak tenang. Setelah keluar dari hotel dan meninggalkan jasad Siti di bawah kasur hotel, YG kemudian berkeliling ke sejumlah daerah di Jawa Barat. Maksudnya tiada lain untuk menghindari kejaran polisi.

Petualangan YG cukup lama. Dia berpindah-pindah tempat. Sementara itu, polisi juga tidak tinggal diam. Kepolisian Resor Sumedang dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat terus memburu YG. YG buron sekitar 1,5 tahun.

Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, jatuh juga pada akhirnya. Selincah-lincah YG berlari dari kejaran polisi, akhirnya tertangkap juga.

Jejak DW alias YG (45) sukses dilacak polisi. Tim gabungan dari Satgasus Polda Jabar dan Satreskrim Polres Sumedang membekuk DW di Jalan Mesjid, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu 12 Desember 2015, sekitar pukul 02.45 WIB.

“Tersangka (DW) ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya,” kata Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Hadi Mulyana sewaktu dikonfirmasi infoNews via telepon, Senin (14/12/2015).

Menurut Hadi, selama ini YG berpindah-pindah tempat guna menghindari buruan polisi. Berkat penelusuran selama satu tahun lebih, polisi berhasil mengakhiri pelarian DW.

Jasad perempuan bernama Siti (35) itu membusuk di kamar 202 Hotel Kencana, di Jalan Pangkor, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Siti ditemukan pada Selasa 3 Juni 2014, sekitar pukul 11.00 WIB. Posisi jasadnya terlentang di lantai kamar. Tubuh bagian atas terbalut baju motif kotak-kotak dan bagian bawah hanya memakai sarung. Polisi menemukan obat kuat di tempat kejadian perkara.

Setelah melakukan penyelidikan, mengarah bahwa Siti merupakan korban pembunuhan dan pelakunya adalah Didin Wahyudin (DW) alias YG. Pelaku pembunuhan itu kabur dan buron 1,5 tahun.

YG akhirnya ditangkap pada 2015 di Bekasi. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHPidana. Pasal itu berbunyi: ‘Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun’.

“Dia dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan,” ucap Kasatreskrim Polres Sumedang AKP Hadi Mulyana.

Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi berupa satu unit sepeda motor, satu kacamata, dua telepon genggam, satu tas dan helm.

Jabar X-Files merupakan rubrik khusus infoJabar yang membahas sejumlah peristiwa yang pernah menggemparkan.

Identitas Jasad Perempuan di Bawah Kasur

Diejek ‘Lemah Enggak Jantan’

Keliling Jawa Barat 1,5 Tahun

Dijerat Pasal ‘Sengaja Merampas Nyawa’

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *