Presiden Prabowo Subianto memberi arahan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait kericuhan yang terjadi saat ini. Dia memerintahkan Panglima TNI dan Kapolri untuk menindak tegas massa yang berbuat anarkis.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Melansir infoNews, Prbowo Subianto memanggil Jenderal Agus Subiyanto dan Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Sabtu (30/8/2025) di Bogor. Pada pertemuan itu, dibahas mengenai situasi kemanan saat ini.
“Baru saja kita bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini,” kata Jenderal Sigit kepada wartawan.
Jenderal Sigit menyebut, aksi unjuk rasa yang pecah di sejumlah daerah cenderung tidak sesuai dengan aturan. Pihaknya mengingatkan, unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 terkait Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkistis di beberapa wilayah. Mulai pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung pada peristiwa pidana,” ujarnya.
Dia juga menyatakan, Presiden Prabowo memerintahkan supaya massa yang berbuat anarkis untuk ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima khusus terkait tindakan yang bersifat anarkistis, kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Artikel ini sudah tayang di infoNews, baca selengkapnya .