Di saat sebagian besar Bobotoh Persib Bandung tetap menjaga kondusivitas saat melakukan konvoi menyambut Persib Bandung juara, hal itu malah dicoreng oleh oknum bobotoh.
Seperti yang terjadi di Kabupaten Cianjur, perayaaan Persib yang berhasil meraih gelar juara Liga 1 secara back to back justru diwarnai dengan tindakan meresahkan.
Aksi meresahkan itu yakni oknum Bobotoh seusia remaja berboncengan tiga dalam satu motor dan tidak menggunakan helm. Mirisnya, salah satu di antara mereka berdiri di tengah dengan telanjang bulat saat konvoi di Jalan A. Sucipta, Cianjur, Jumat (9/5) lalu.
Aksi tersebut direkam oleh warga sekitar, videonya tersebar luas di berbagai platform dan viral di media sosial.
Tak hanya itu, dalam video lainnya tampak seorang pemuda nekat mencopot dan membongkar rambu lalu lintas di Jalan KH Abdullah bin Nuh, Cianjur. Meski sempat kesulitan, pelaku akhirnya berhasil melepaskan rambu dari tempatnya di tengah kerumunan massa yang tengah merayakan kemenangan Persib.
Koordinator Viking Underground Cianjur Alan Konar, menyayangkan aksi dari oknum bobotoh tersebut. “Saya juga baru dapat videonya tadi pagi. Tentu menyayangkan aksi tersebut. Euforia boleh tapi jangan berlebihan, apalagi melakukan tindakan yang kurang bermoral atau pun merusak fasilitas umum,” kata dia, Sabtu (10/5).
Alan berharap bobotoh di Cianjur bisa menahan diri dan tidak melakukan apapun yang dapat mencoreng citra back to back juara Persib Bandung.
“Gelar juara kali ini tentu sangat membanggakan karena bisa back to back juara. Jangan dicoreng dengan perilaku apapun. Masih ada dua pertandingan, diharapkan tidak terulang lagi yang tadi malam,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Manajemen Lalu Lintas Dishub Cianjur Iqbal Safaruddin, mengatakan pihaknya masih menunggu laporan terkait rambu yang dicabut oknum bobotoh tersebut. “Petugas sedang cek ke lokasi. Apakah rambunya dicabut terus dibawa kabur atau masih ada di lokasi,” kata dia
Namun, lanjut dia, meskipun rambutnya masih ada, pelaku tetap terancam hukuman penjara dan dendam karena telah merusak fasilitas umum.
“Sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009, barangsiapa yang melakukan perusakan terhadap perlengkapan jalan akan dijerat dengan ancaman penjara 1 tahun dan (denda) dengan Rp 24 juta,” kata dia.
“Kami imbau agar tidak ada lagi tindakan yang merusak fasilitas. Kami juga akan buat edarannya, mengingat masih ada dua pertandingan Persib di liga 1 yang dikhawatirkan para pendukung melakukan tindakan akibat euforia berlebih,” pungkasnya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.