Kabupaten Bandung –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung segera mencairkan dana untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Total dana yang akan dialokasikan senilai Rp12 miliar.
Dana belasan miliar tersebut dialokasikan bagi 7.550 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bandung. Jumlah tersebut terdiri dari PPPK Paruh Waktu Guru dan Tenaga Kependidikan sebanyak 4.320 orang, dengan rincian 2.379 guru dan 1.941 tenaga kependidikan. Sisanya merupakan PPPK di luar formasi guru dan tenaga kependidikan.
“Alhamdulillah sudah saya tandatangani untuk pengajuan pencairan THR P3K Paruh Waktu Kabupaten Bandung yang berjumlah 7.550 orang. Insya Allah segera cair THR-nya,” ujar Dadang kepada awak media, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, berkas untuk alokasi anggaran tersebut telah ditandatangani secara langsung sehingga masyarakat bisa segera mendapatkan THR tersebut. “Kepala BKAD tadi sudah membawa berkasnya. Langsung saya tandatangani. Nilainya Rp 12 miliar,” katanya.
Dadang mengungkapkan, pemberian THR tersebut merupakan salah satu bentuk perhatian dan komitmennya kepada PPPK Paruh Waktu. Apalagi para PPPK Paruh Waktu tersebut telah menjalankan tugas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Bandung. “Ini komitmen dan perhatian kami kepada P3K Paruh Waktu,” jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya belum bisa memberikan rincian terkait waktu dan besaran dari THR tersebut. Namun, Pemkab Bandung dipastikan akan mencairkan THR tersebut secepatnya. “Pokoknya secepatnya kita bayarkan,” ucapnya.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan implementasi kebijakan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang mengatur perubahan status tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu.
Sebelumnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna memastikan besaran gaji PPPK Paruh Waktu bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) mulai menemui titik terang. Ada tiga sumber pembiayaan yang disiapkan untuk dialokasikan.
Menurutnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan peraturan terkait PPPK Paruh Waktu GTK. Detail pasalnya kini berada di Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung.
“Tapi dalam kondisi hari ini transisi, kerjasama antara Menpan-RB dengan Kemendikdasmen di sini sudah ada solusi,” ujar Dadang kepada awak media, Jumat (6/3/2026).







