Terungkap, Ibu Tiri Bocah Sukabumi Pernah Dilaporkan Terkait Penganiayaan

Posted on

Sukabumi

Kematian bocah NS (13) di Sukabumi menyisakan duka sekaligus fakta miris. Polisi mengungkap bahwa penderitaan NS di tangan ibu tirinya, TR, sebenarnya sudah terdeteksi sejak lama, bahkan sempat dilaporkan ke kepolisian sebelum akhirnya berakhir dengan kematian.

Kapolres Sukabumi AKBP Samian membeberkan bahwa pada 2024, laporan terkait penganiayaan terhadap NS sebenarnya pernah masuk ke meja penyidik. Ironisnya, laporan tersebut berakhir dengan jalan damai.

“Terkait dengan penganiayaan yang diderita oleh korban anak, NS, ini sudah terjadi beberapa tahun yang lalu. Seperti di tanggal 4 November 2024 itu pernah ada juga laporan, namun laporan itu sudah kita proses dan ada perdamaian. Dan itu tentunya akan kita dalami lagi, akan kita tindaklanjuti,” ujar Samian di Mapolres Sukabumi, Rabu (25/2/2026).

Siksaan Sejak 2023

Berdasarkan pendalaman pasca-kematian korban, terungkap bahwa NS sudah terjebak dalam lingkaran kekerasan sejak 2023. Hal ini diketahui dari keterangan yang pernah digali dari korban sendiri sebelum ia mengembuskan napas terakhir.

“Sebelumnya, hasil dari keterangan korban NS pada saat di LP yang 2024, 2023 juga mengalami kekerasan yang sama,” tambah Samian.

Selama tinggal bersama tersangka TR, korban kerap menerima perlakuan kasar secara fisik.

“Ya kekerasan yang dialami ya kekerasan fisik biasa, seperti dijewer, ditampar, dicakar, seperti itu, selama tinggal bersama dengan TR ini,” jelas Samian.

Fakta lain terungkap mengenai identitas pelapor pada laporan tahun 2024 tersebut. Samian menegaskan bahwa ayah kandung NS mengetahui kondisi anaknya di tangan sang ibu tiri karena dialah yang melaporkan kejadian itu sebelumnya.

“Ya tentunya ayah kandung tahu, karena pada saat kejadian 4 November 2024 sebagai pelapor adalah ayah kandung,” tegasnya.

Kini, setelah NS meninggal dunia, polisi memastikan proses hukum berjalan tanpa celah perdamaian. TR telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Polisi juga masih mendalami kejadian terbaru mengenai dugaan korban dipaksa meminum air panas melalui metode ilmiah.

“Penyidik bekerja profesional dengan mengumpulkan alat bukti secara scientific crime investigation yang tentunya bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” tutup Samian.

Halaman 2 dari 2