Terungkap Detik-detik Sebelum Youtuber Resbob Singgung Suku Sunda

Posted on

Bandung

YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani sidang perdana kasus penghinaan terhadap Suku Sunda di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin, (23/2/2026). Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Resbob didakwa hukuman empat tahun penjara.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Rika Fitria Nirmala, kejadian ini terjadi pada, Senin, 8 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB saat Resbob berada di kostannya yang berada di daerah Dukuh Kupang, Surabaya. Pada saat itu Resbob dijemput dua temannya yakni Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus dengan menggunkan mobil. Keduanya berstatus saksi dalam kasus ini.

“Pada saat itu terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob sambil menyalakan live streaming YouTube dengan aplikasi PRISMLive menggunakan handphone iPhone 12 warna merah milik terdakwa bersama-sama dengan saksi membeli satu botol minuman alkohol berupa Moke,” ucap Rika.

Selanjutnya terdakwa bersama saksi pergi menuju wahana rumah hantu sambil meminum alkohol dengan posisi terdakwa mengendarai mobil dan saksi Jonathan duduk di depan samping terdakwa sedangkan saksi Aleandro duduk di kursi belakang diamana pada saat itu live streaming menggunkan HP Resbob yang dipegang Jonathan.

“Saksi Jonathan berkata dengan ucapan “Kata-kata hari ini Bob?”, selanjtnya terdakwa dalam live streaming handphone mengucapkan kata-kata, “Bonek Viking sama aja, tapi yang anjing hanya Viking, pokoknya semua Sunda anjing, semua orang Sunda anjing!” di akun youtube @panggilajabob milik terdakwa. Kata-kata tersebut diucapkan terdakwa dalam keadaan sadar sambil mengemudikan kendaraan mobil,” lanjut Rika.

Menurut Rika, kata-kata yang dilontarkan Resbob memiliki maskud dan tujuan terdakwa mengucapkan kata-kata tersebut agar diketahui oleh umum yang dilatarbelakangi karena terdakwa merupakan pendukung suporter tim rival Persib di mana pada saat itu terdakwa dalam pemngaruh alkohol. Sehingga live streaming Resbob tersebut telah ditonton kurang lebih oleh 200 orang di akun youtubenya.

“Akibat perbuatan terdakwa di mana kata-kata tersebut telah diketahui oleh umum yang menimbulkan perasaan permusuhan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan, etnis terutama di kalangan etnis Sunda,” terang Rika.

Atas perbuatanya, Resbob didakwa hukuman empat tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob sebagaimana diatur dan diancan dalam Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Rika.