Ade Rahman (AR), tersangka bencana longsor Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kepolisian Resor Kota Cirebon. Permohonan ini disampaikan oleh tim kuasa hukumnya.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kuasa hukum Ade Rahman menyampaikan, belasungkawa mendalam kepada seluruh keluarga korban yang terdampak musibah longsor.
“Kami turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas peristiwa ini. Semoga keluarga korban diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Fery Ramadhan, kuasa hukum Ade Rahman, Selasa (3/6/2025).
Lebih lanjut, Fery menjelaskan, bahwa pengajuan penangguhan penahanan terhadap kliennya dilakukan atas dasar kemanusiaan.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
“Saudara AR adalah tulang punggung keluarga yang memiliki tiga anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan penghidupan. Sementara itu, istrinya tidak bekerja dan saat ini mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.
Tim kuasa hukum berharap agar permohonan ini dapat dipertimbangkan secara objektif oleh pihak kepolisian. Mereka juga menegaskan bahwa pihak keluarga menjamin AR akan kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan apabila permohonan penangguhan tersebut dikabulkan.
“Kami percaya aparat penegak hukum akan bertindak dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan keadilan. Proses hukum tetap harus berjalan, namun keberlangsungan hidup keluarga juga harus menjadi pertimbangan,” tambahnya.
Seperti diketahui, Ade Rahman, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kelalaian yang menyebabkan terjadinya longsor di lokasi tambang Gunung Kuda, yang menelan puluhan korban jiwa dan luka-luka. Proses hukum kini masih berjalan, dan pihak berwenang tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh fakta terkait kejadian tersebut.