Terjerat Penggelapan, Kades Mekargalih Cianjur Mendekam di Penjara

Posted on

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menjerat Kepala Desa (Kades) Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur, berinisial TD, bermula dari kepercayaan. Kepercayaan itu kini berujung penahanan dan pemberhentian sementara TD dari jabatan kepala desa.

Peristiwa ini berawal pada 2020. Saat itu, TD bersama salah seorang perangkat desanya mendatangi salah seorang pengusaha sekaligus pelapor dan meminta sejumlah uang yang disebut sebagai dana talang untuk membiayai program desa. Alasannya, Dana Desa belum cair, sementara bantuan untuk masyarakat harus segera direalisasikan.

“Katanya saat itu dana desa belum cair, sedangkan program untuk bantuan masyarakat ingin disegerakan jadi minta lah dana talang dengan janji akan diberi lebih saat pengembalian nantinya,” ujar Kuasa Hukum pelapor, Aang Jaelani, Kamis (15/1/2026).

Permintaan tersebut tak berhenti sekali. Dalam perjalanannya, pelapor kembali diminta mengeluarkan dana tambahan. Dalih yang disampaikan masih serupa, program sebelumnya belum bisa dicairkan apabila program lain belum diselesaikan.

“Saat itu diberikan lagi lah dana talang, dengan janji yang sama. Total dana yang sudah dikeluarkan klien kami itu lebih dari Rp 300 juta,” kata dia.

Namun waktu berlalu, janji tak pernah ditepati. Dana yang dipinjamkan tak kunjung kembali, meski Dana Desa pada tahun tersebut telah dicairkan. Bahkan ketika pelapor hanya meminta pengembalian dana pokok, tanpa keuntungan apa pun, permintaan itu tetap tak direspons.

“Padahal dana desa sudah cair di tahun tersebut. Tapi belum ada pengembalian sampai sekarang. Bahkan sampai klien kami hanya minta dana pokok, tidak usah ada lebihnya. Karena tidak ada itikad baik, makanya kami laporkan Kades dengan perangkat desanya ke Polres Cianjur,” kata dia.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian. Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra memastikan TD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Seorang perangkat desa yang diduga terlibat dalam kasus ini juga ikut diamankan.

“Betul Kepala Desa Mekargalih Kecamatan Ciranjang ditetapkan jadi tersangka dan susah ditahan. Kasusnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” kata dia.

Penahanan itu berdampak langsung pada roda pemerintahan desa. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Kristanto, menyebut TD resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.

“Sudah diberhentikan sementara. Sekarang posisinya digantikan oleh pejabat sementara yang ditunjuk dari pegawai kecamatan,” kata dia.

Meski demikian, status pemberhentian permanen masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami lihat berdasarkan hasil putusan pengadilan nantinya. Baru mengambil langkah terkait pemberhentian penuh atau ada tindakan lainnya,” pungkasnya.

Jadi Tersangka dan Ditahan

Diberhentikan

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti kepolisian. Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Fajri Amelia Putra memastikan TD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Seorang perangkat desa yang diduga terlibat dalam kasus ini juga ikut diamankan.

“Betul Kepala Desa Mekargalih Kecamatan Ciranjang ditetapkan jadi tersangka dan susah ditahan. Kasusnya terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” kata dia.

Penahanan itu berdampak langsung pada roda pemerintahan desa. Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Cianjur, Dendi Kristanto, menyebut TD resmi diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.

“Sudah diberhentikan sementara. Sekarang posisinya digantikan oleh pejabat sementara yang ditunjuk dari pegawai kecamatan,” kata dia.

Meski demikian, status pemberhentian permanen masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan.

“Kami lihat berdasarkan hasil putusan pengadilan nantinya. Baru mengambil langkah terkait pemberhentian penuh atau ada tindakan lainnya,” pungkasnya.

Jadi Tersangka dan Ditahan

Diberhentikan