Terbukti Bersalah Kasus PJU, Eks Kadishub Cianjur Divonis 3,5 Tahun

Posted on

Cianjur

Kasus korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Cianjur memasuki babak final. Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Cianjur Dadan Ginanjar divonis hukuman 3,5 tahun penjara.

Dalam kasus ini, ada tiga terdakwa. Selain Dadan, Ahmad Muhtarom sebagai pihak ketiga juga divonis dengan hukuman yang sama. Sedangkan satu terdakwa lainnya yakni Mohammad Itsnaeni Hudaya belum menjalani sidang vonis lantaran sakit parah. Pembacaan vonis dilakukan di PN Tipikor Bandung.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cianjur Angga Insana Husri, mengatakan dalam sidang tersebut majelis hakim memutuskan para terdakwa bersalah atas dugaan korupsi proyek PJU pada tahun anggaran 2023.

“Keduanya terbukti dan divonis bersalah. Kerugian negara sekitar Rp 8 miliar,” kata dia, Kamis (26/2/2026).

Namun, lanjut dia, dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara untuk Dadan dan 7 tahun untuk Ahmad Muhtarom, majelis hakim hanya memutus hukuman 3,6 tahun penjara.

Dia menyebut dengan vonis yang di bawah setengah dari tuntutan, kejaksaan Cianjur berencana untuk mengajukan banding.

“Putusannya di bawah 50 persen dari tuntutan. Makanya kami akan banding. Segera kami akan diskusikan dengan tim, tapi bukan akan banding atau tidak, melainkan terkait dipercepat atau tidak memo bandingnya. Yang jelas kami akan banding,” tegasnya.

Sementara itu, Oden Muharam, Tim Kuasa Hukum terdakwa, mengatakan pada sidang tersebut Dadan sebatas divonis penjara lantaran masalah administrasi. Sedangkan Ahmad Muhtarom dikenakan denda serta pengembalikan uang sebesar Rp 8 miliar.

“Untuk DG tidak terbukti adanya aliran dana, masalahnya pelanggaran administrasi. Keduanya divonis 3 tahun 6 bulan, tapi untuk pak AM ada denda dan pengembalian uangnya,” kata dia.

Dia mengaku pihak kuasa hukum masih akan berdiskusi terkait pengajuan banding. “Kami akan pikir-pikir dulu. Kalau memang dari kejaksaan akan banding, ya silakan,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya Kejaksaan Negeri Cianjur menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PJU tahun anggaran 2023 dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 8,4 miliar.