Terbongkarnya Sindikat Love Scamming di Gading Serpong

Posted on

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkap sindikat penipuan dan pemerasan bermodus love scam yang melibatkan warga negara asing (WNA). Sejumlah WNA asal Tiongkok hingga Vietnam diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menyatakan bahwa kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan penyelidikan di sebuah perumahan elite di kawasan Tangerang pada awal Januari 2025.

“Kami menggelar operasi pengawasan keimigrasian di berbagai wilayah Tangerang pada tanggal 8 Januari sampai dengan 16 Januari 2026,” kata Yuldi dilansir Antara, Selasa (20/1/2025).

Yuldi menjelaskan, penangkapan bermula dari penyelidikan sebuah rumah di kawasan Perumahan Gading Serpong setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas WNA yang mencurigakan. Berdasarkan laporan tersebut, petugas memantau lokasi hingga melakukan penggeledahan pada Kamis (8/1).

“Saat itu tim mengamankan 14 warga negara asing yang terdiri dari 13 warga negara Republik Rakyat Tiongkok dan 1 warga negara Vietnam,” kata Yuldi.

Selanjutnya, pada Sabtu (10/1) dan Jumat (16/1), tim kembali menangkap 11 WNA asal Tiongkok di dua lokasi berbeda. Hasil penyelidikan menunjukkan para pelaku menjalankan modus penipuan dengan mayoritas korban warga negara (WN) Korea Selatan yang berdomisili di luar Indonesia.

Yuldi memaparkan, para pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Telegram untuk menjalin komunikasi. Setelah itu, pelaku mengajak korban melakukan panggilan video (video call) dengan maksud mempertontonkan bagian tubuh atau video call sex (VCS).

Saat panggilan berlangsung, pelaku merekam korban. Rekaman video tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk memeras korban agar menyerahkan sejumlah uang.

“Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telpon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya,” kata Yuldi.

Hingga saat ini, total 27 WNA telah dibawa ke kantor Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Para pelaku terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal serta dugaan tindak pidana kejahatan siber.

Artikel ini sudah tayang di infoNews, baca selengkapnya .

Yuldi memaparkan, para pelaku menghubungi korban melalui aplikasi Telegram untuk menjalin komunikasi. Setelah itu, pelaku mengajak korban melakukan panggilan video (video call) dengan maksud mempertontonkan bagian tubuh atau video call sex (VCS).

Saat panggilan berlangsung, pelaku merekam korban. Rekaman video tersebut kemudian digunakan sebagai alat untuk memeras korban agar menyerahkan sejumlah uang.

“Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telpon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya,” kata Yuldi.

Hingga saat ini, total 27 WNA telah dibawa ke kantor Imigrasi untuk menjalani pendetensian dan pemeriksaan intensif. Para pelaku terancam sanksi berat atas pelanggaran izin tinggal serta dugaan tindak pidana kejahatan siber.

Artikel ini sudah tayang di infoNews, baca selengkapnya .