Seorang pemuda berinisial HMH kini menjadi terdakwa. Pria berusia 24 tahun itu telah melakukan tindak biadab dengan mencabuli dua anak di bawah umur, bahkan mengancam korban akan ditembak menggunakan air soft gun.
Kasus ini bermula pada 2021 yang lalu. Salah satu korban yang berusia 15 tahun, saat itu bersama tiga kawannya diajak datang ke rumah terdakwa.
Setibanya di rumah terdakwa, korban diajak minum minuman keras. Pada tengah malam, terdakwa lalu memaksa korban hingga akhirnya pencabulan itu pun dia lakukan.
Sementara satu korban lainnya dicabuli terdakwa pada 2024. Modus terdakwa saat itu meminta dipijat oleh korban.
Kasus ini bisa terbongkar setelah korban yang pertama berani buka suara. Korban tersebut mengalami trauma hingga harus menjalani pemeriksaan di psikiater.
“Korban melapor 2025 dikarenakan setelah kejadian dia trauma hingga harus ke psikiater. Dan dia tidak berani bilang karena terdakwa merupakan senior di komunitas mereka,” kata Plt Kasi Pidana Umum Kejari Kota Bandung Alex Akbar saat dikonfirmasi infoJabar via sambungan telepon, Selasa (20/1/2026).
Setelah kasusnya ditangani, terdakwa lalu dihadapkan ke persidangan. Pada 15 Januari 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Bandung menuntutnya dengan hukuman 7 tahun penjara.
Terdakwa diyakini bersalah melanggar Pasal 82 ayat (2) jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 415 huruf b Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, jo Pasal 622 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sidang pencabulan tersebut digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Bandung. Rencananya, putusan akan dibacakan hakim pada 22 Januari 2026.
“Setelah ini, agenda selanjutnya adalah pembacaan putusan yang dijadwalkan Kamis (22/1) besok,” pungkasnya.







