Sebuah rumah sederhana di Kampung Dungus Purna, Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, sekilas tampak biasa saja. Tak ada aktivitas mencolok yang mengundang curiga warga sekitar.
Namun, di balik dinding rumah di pinggiran Bandung Barat itu, empat pemuda sibuk bekerja dalam diam, menjadi operator bagi perputaran uang haram lintas negara.
Aditya Fajar, M. Arman Priyatna, Reza Maulana Fadli, dan Fajar Nurmansyah menjalani peran sebagai Customer Service (CS) untuk situs judi online. Layar monitor menjadi teman setia mereka, melayani keluhan penjudi hingga mengarahkan transaksi top up.
Operasi tersembunyi ini akhirnya terungkap. Uniknya, markas tersembunyi ini terbongkar bukan karena patroli siber, melainkan karena kebiasaan buruk salah satu pelaku, Aditya Fajar.
Niat hati membeli alat isap narkoba, ia justru membuka kotak pandora yang menyeret teman-temannya ke jeruji besi.
Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra menceritakan momen apes yang menjadi pintu masuk penggerebekan tersebut.
“Jadi awalnya tersangka AF ini membeli cangklong untuk sabu, kemudian diamankan petugas. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tempat tersangka diamankan, ternyata ada 3 orang lainnya yang berperan sebagai customer service judi online,” kata Niko.
Temuan itu mengejutkan petugas. Dari penggeledahan lanjutan, polisi menemukan fakta bahwa operasi di rumah kampung tersebut terhubung langsung dengan jaringan internasional di Kamboja. Terdapat berkas kontrak kerja yang menunjukkan profesionalitas sindikat ini.
“Di surat kontrak kerja ini, para pelaku bekerja untuk perusahaan Webfront Support Management Incorporation, dan kini masih dilakukan upaya pengembangan lebih lanjut, yang mengindikasikan keterlibatan jaringan internasional,” jelas Niko.
Di dalam rumah itu, polisi mendapati enam unit monitor, meski baru empat orang yang tertangkap. Hal ini mengindikasikan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam operasional tujuh situs judi tersebut.
“Dua tersangka sudah bekerja sejak Oktober 2025, sementara dua lainnya baru mulai bekerja di Januari. Ini menunjukkan adanya variasi lama kerja. Dan mungkin bisa bertambah (pelakunya) karena mengingat baru ada empat pekerja, sementara jumlah monitor mencapai enam,” tambah Niko.
Lantas, apa yang membuat para pemuda ini tergiur? M. Arman Priyatna, salah satu tersangka, mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mendapatkan pekerjaan haram itu layaknya mencari lowongan kerja biasa melalui aplikasi pesan instan.
“Di situ saya cari lowongan kerja Kamboja, kemudian melamar ke salah satu perusahaan judi online. Saya sudah lumayan lama, gajiannya Rp5 juta setiap bulan,” kata Arman.
Kini, gaji Rp5 juta itu tak lagi bisa dinikmati. Keempatnya ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Cimahi. Mereka dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Di dalam rumah itu, polisi mendapati enam unit monitor, meski baru empat orang yang tertangkap. Hal ini mengindikasikan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam operasional tujuh situs judi tersebut.
“Dua tersangka sudah bekerja sejak Oktober 2025, sementara dua lainnya baru mulai bekerja di Januari. Ini menunjukkan adanya variasi lama kerja. Dan mungkin bisa bertambah (pelakunya) karena mengingat baru ada empat pekerja, sementara jumlah monitor mencapai enam,” tambah Niko.
Lantas, apa yang membuat para pemuda ini tergiur? M. Arman Priyatna, salah satu tersangka, mengaku terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mendapatkan pekerjaan haram itu layaknya mencari lowongan kerja biasa melalui aplikasi pesan instan.
“Di situ saya cari lowongan kerja Kamboja, kemudian melamar ke salah satu perusahaan judi online. Saya sudah lumayan lama, gajiannya Rp5 juta setiap bulan,” kata Arman.
Kini, gaji Rp5 juta itu tak lagi bisa dinikmati. Keempatnya ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Cimahi. Mereka dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.







