Perseteruan Lisa Mariana melawan Ridwan Kamil saat ini makin berbuntut panjang. Kubu Ridwan Kamil kini secara terang-terangan meminta hakim PN Bandung menolak gugatan Lisa karena dianggap salah alamat soal hak identitas anak.
Pernyataan bernada konfrontasi ini disampaikan langsung pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar. Setelah menyerahkan bukti awal tergugat di agenda persidangan, Muslim membeberkan bahwa gugatan itu seharusnya dilayangkan ke pengadilan agama.
“Jadi hari ini kami mengajukan eksepsi kompetensi absolute, bahwa PN Bandung tidak berwenang mengadili kasus terkait asal usul anak, terkait dengan pengakuan biologis dan lain-lain sebagaimana yang disampaikan dalam gugatannya (Lisa Mariana),” kata Muslim di PN Bandung, Rabu (13/8/2025).
Semenjak kasus dugaan perselingkuhan itu mencuat, Lisa Mariana memutuskan membawa perkara itu ke pengadilan. Selain hak identitas anak, Lisama Mariana turut menggugat Ridwan Kamil untuk membayar kerugian materiil Rp 6,6 miliar dan kerugian immateril Rp 10 miliar.
Tak hanya itu saja. Lisa dalam gugatannya terhadap Ridwan Kamil supaya Hakim PN Bandung untuk menyita aset rumahnya di Ciumbuleuit, Kota Bandung. Lalu, Lisa menuntut Ridwan Kamil membayar Rp 10 juta per hari jika RK tak bisa menjalankan isi putusannya nanti.
Muslim bahkan berani mengklaim ada beberapa contoh serupa soal gugatan Lisa Mariana yang diputus tidak berwenang ditangani Pengadilan Negeri. Sehingga, pihaknya berharap bukti yang diajukan itu bisa diterima dan gugatannya ditangani Pengadilan Agama.
“Ada putusan di beberapa pengadilan negeri yang memang menyatakan bahwa ini merupakan kewenangan pengadilan agama, karena pengadilan negeri tidak berwenang mengadili asal usul anak. Jadi menurut kami, sekali lagi, dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada pihak dari kuada hukum Lisa Mariana, menurut kami ini kompetensinya dari pengadilan agama,” tuturnya.
Sementara, kubu Lisa Mariana merespons dengan santai soal konfrontasi dari pihak Ridwan Kamil. Mereka menyatakan akan menyiapkan bukti-bukti yang kuat pada persidangan pekan depan.
“Bukti dasar aja sih, bukti awal, seperti nanti ada beberapa lah. Nanti akan kita lihat di sidang berikutnya. (Buktinya) Sudah ada, agenda hari kan dari tergugat, kita tunggu agenda giliran kita sebagai penggugat di minggu depan,” kata pengacara Liea, Frederikus Simamora.