Temuan Limbah Medis di Karawang Akibat Kelalaian Rumah Sakit

Posted on

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang, nyatakan temuan limbah medis yang berceceran di pemukiman warga Karawang merupakan kelalaian rumah sakit.

Kepala DLHK Kabupaten Karawang Iwan Ridwan mengungkap, pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan atas temuan limbah medis di Desa Karangligar, KecamatanTelukjambe Barat, Kabupaten Karawang tersebut.

“Sesuai dengan hasil verifikasi lapangan, limbah medis yang dicampur dengan limbah domestik berasal dari dua rumah sakit swasta di Karawang, yakni Rumah Sakit Bayukarta dan Rumah Sakit Hermina,” kata Iwan saat ditemui infoJabar di Kantor Bupati Karawang, Senin (14/4/2025).

Iwan menerangkan, hasil verifikasi terhadal RS Bayukarta, dan RS Hermina mengungkap bahwa, hal itu terjadi murni karena kelalaian pihak rumah sakit.

“Hasil verifikasi ini, kami menemukan limbah medis yang tersimpan di dalam kantong sampah berwarna hitam. Seharusnya limbah medis ditampung dalam di kantong plastik berwarna kuning dan tidak boleh dicampur dengan limbah domestik. Yang ditemukan di lapngan justru sebaliknya,” kata dia.

Dikatakan Iwan, limbah medis tersebut tidak dikelola dengan benar oleh rumah sakit, dan tidak mungkin pihak ketiga mencampur limbah domestik dan limbah medis.

“Ini murni dilakukan sengaja oleh pihak rumah sakit, idak mungkin pihak ketiga atau pengelola sampah, yang mencampur sendiri limbah medis dengan limbah domestik. Kan sudah dijelaskan, bahwa seharusnya dari warna kantongnya saja harus berbeda dan harus dipisah sejak limbah itu masih ada di rumah sakit,” ucap Iwan.

Terkait dengan tindaklanjut sendiri, kata Iwan, kemungkinan pemberian sanksi masih menunggu hasil penyelidikan dari pihak kepolisian.

“Tindaklanjut adalah sanksi, dan kami tunggu dulu hasil penyelidikan itu, dari pihak kepolisian sebelum memutuskan sanksi apa yang akan diberikan, hanya yang jelas sanksi dari kami bukan sanksi pidana,” ujarnya.

Sanksi kepada pihak rumah sakit sendiri, dilakukan melalui tahapan-tahapan sesuai aturan, mulai dari sanksi teguran hingga pencabutan izin operasional.

“Sanksi dari Pemkab itu hanya berupa sanksi administratif, dan ada tahapannya, bisa teguran sampai rekomendasi penutupan izin operasional,” ungkap Iwan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Karawang Ipda Solikhin membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait peristiwa temuan limbah medis di pemukiman warga itu.

“Iya sudah kami tangani, untuk persoalan limbah medis sedang dalam proses penyelidikan oleh Unit Tipiter, Sat Reskrim Polres Karawang. Nant kita sampaikan jika sudah lengkap yah,” pungkas Solikhin saat dihubungi infoJabar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *