Majalengka –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka akan menutup seluruh tempat hiburan malam selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Majalengka Toto Prihatno mengatakan, penutupan berlaku sejak awal Ramadan sampai berakhirnya rangkaian perayaan Lebaran.
“Seluruh tempat hiburan malam kami minta untuk tutup mulai awal Ramadan sampai selesai Lebaran,” kata Toto kepada , Rabu (18/2/2026).
Menurut Toto, tempat hiburan yang dimaksud meliputi tempat karaoke. Pihaknya telah menyampaikan imbauan ini kepada para pengelola agar mematuhi aturan tersebut.
“Kami sudah sosialisasikan. Para pelaku usaha diharapkan bisa memahami dan menaati ketentuan ini demi menjaga suasana yang kondusif selama Ramadan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Satpol PP akan melakukan pengawasan secara intensif selama bulan puasa. Pengawasan itu dilakukan bersama unsur TNI dan Polri untuk memastikan tidak ada pelanggaran.
“Satpol PP akan terus memantau bersama TNI dan Polri. Jika ditemukan ada yang nekat beroperasi, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Toto.
Toto menambahkan, kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadan. Setelah masa penutupan berakhir, para pelaku usaha dipersilakan kembali beroperasi seperti biasa.
“Kami harap semua pihak bisa bekerja sama. Tujuan utamanya adalah menjaga ketertiban umum dan menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah,” pungkasnya.
