Tawuran Palsu demi Konten di Cirebon yang Berujung Hukum

Posted on

Sejumlah kejadian tidak terduga sempat terjadi di Kabupaten Cirebon. Salah satunya kejadian yang melibatkan sekelompok pemuda melakukan aksi tawuran palsu hanya karena ingin viral di media sosial.

Demi mengejar sensasi dan viral di media sosial, belasan remaja di Kabupaten Cirebon nekat membuat tawuran palsu yang direkam untuk kebutuhan konten. Namun aksi berbahaya itu justru berujung pada penangkapan oleh polisi, setelah mereka kedapatan membawa senjata tajam.

Aksi ini terbongkar setelah video aksi tawuran palsu itu tersebar di beberapa platform media sosial. Banyak masyarakat mengaku resah atas aksi kelompok remaja tersebut mengingat mereka membekali diri dengan senjata tajam.

Dalam video berdurasi singkat itu, tawuran palsu dilakukan saat masyarakat sedang lalu lalang di jalan. Belasan remaja itu seketika melancarkan aksi mereka.

Polresta Cirebon bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan 14 remaja yang terlibat dalam insiden tersebut. Dari hasil penyelidikan, lima orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara sembilan lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.

Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol I Putu Ika Prabawa, menjelaskan bahwa para pelaku diamankan dari sejumlah lokasi berbeda, di antaranya wilayah Arjawinangun dan Plered.

“Selama satu minggu terakhir, kami berhasil mengamankan 14 orang yang diduga akan melakukan atau sudah melakukan aksi tawuran,” ujar Putu, Selasa (4/11/2025).

“Kami terus melakukan upaya preventif dan represif terhadap kelompok motor atau remaja yang melakukan aksi berbahaya di wilayah hukum Polresta Cirebon,” tambahnya.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita 10 sepeda motor berbagai merek dan 11 senjata tajam yang digunakan dalam pembuatan video tersebut. Dalam gelar perkara, polisi memperlihatkan sejumlah barang bukti itu di hadapan awak media.

Menurut hasil pemeriksaan, dua kelompok remaja melakukan aksi itu yang diawali dengan saling berkomunikasi lewat media sosial. Mereka sepakat bertemu di suatu tempat untuk berpura-pura tawuran dan merekamnya agar terlihat seperti perkelahian sungguhan.

“Modusnya mereka janjian lewat media sosial, lalu pura-pura tawuran untuk kebutuhan konten. Walau tujuannya hanya untuk video, karena mereka membawa senjata tajam, tetap kami proses hukum,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa aksi semacam ini tidak bisa dianggap remeh. Senjata tajam yang digunakan para pelaku berukuran besar dan berpotensi melukai siapa pun.

“Senjata yang kami amankan panjang dan tajam. Sekali tebas bisa menyebabkan luka serius. Untungnya tidak ada korban, tapi unsur pidananya tetap ada,” ujarnya.

Diketahui, salah satu pelaku yang sudah dewasa mengakui semua perbuatannya. Sementara tiga pelaku lainnya masih di bawah umur dan tidak dihadirkan saat gelar perkara.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

“Kami juga mengimbau orang tua dan guru agar lebih memperhatikan anak-anaknya. Jangan sampai mereka terbawa arus tren media sosial yang berujung pada masalah hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, sebagian besar dari para pelaku masih berstatus pelajar SMA dan SMP. Karena itu, pihak kepolisian kini memperkuat patroli dan melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah guna mencegah aksi serupa di masa mendatang.

“Masa depan mereka masih panjang. Kami tidak ingin anak-anak ini kehilangan arah hanya karena ingin viral,” pungkasnya.