Bandung –
Membeli rumah kian mahal, begitu pula dengan biaya sewa kontrakan yang terus meroket. Apartemen Transit yang dikelola UPTD P3JB Disperkim Jabar bisa menjadi pilihan. Selain lokasinya strategis, harga sewanya pun sangat terjangkau.
berkesempatan mengunjungi Apartemen Transit Ujungberung, Kota Bandung. Lokasi hunian vertikal ini cukup strategis karena berada di Jalan AH Nasution No 117, Kelurahan Pasirendah, Kecamatan Ujungberung. Dari jalan raya, jaraknya sekitar 100 meter masuk ke dalam.
Kepala Satuan Pelayanan UPTD P3JB Disperkim Jabar Koswara mengatakan apartemen transit ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Masa sewanya maksimal 6 tahun. Jadi di sini itu hanya untuk transit saja dan tidak menetap,” kata Koswara kepada, Rabu (4/3/2024).
Koswara menyebutkan, bagi warga yang ingin menyewa hunian di apartemen transit ini dapat mendaftar langsung melalui situs resmi UPTD P3JB atau https://p3jb.jabarprov.go.id/ujungberung. “Untuk pendaftarannya langsung di website,” ujarnya.
Apartemen Transit Ujungberung memiliki tiga tower. Menurut Koswara, jumlah unit kamar di apartemen transit ini mencapai ratusan. “Tipe 24 ada 196 kamar, dan tipe 21 ada sekitar 60 kamar, per bulannya yang difabel Rp550-600 ribu dan umum mulai Rp480-570 ribu,” ungkapnya.
Dari sekian banyak unit di apartemen transit ini, 70 persennya sudah terisi. Disinggung mengenai alasan mengapa tidak semua kamar penuh, Koswara menyebutkan hal itu terjadi karena banyak penghuni yang masa sewanya habis atau keluar.
“Jadi karena posisi kita ada kenaikan tarif. Karena beda harga dengan yang kabupaten ya, kabupaten itu lebih murah dan yang kota ini lebih mahal jadi banyak yang keluar,” jelasnya.
Menurut Koswara, kelebihan apartemen transit ini adalah fasilitasnya yang jauh lebih lengkap dibandingkan dengan menyewa kontrakan umum di permukiman warga.
“Fasilitas parkir gratis, keamanan 24 jam, sarana ibadah, tempat bermain anak, tempat olahraga lapang futsal, tempat parkit dan kita juga menyediakan untuk usaha, RBH atau Ruang Bukan Hunian,” tambahnya.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Tarif Sewa Per Bulan
Tipe 21
- Lantai I: Rp 540.000
- Lantai II: Rp 510.000
- Lantai III: Rp 480.000
Tipe 24
- Lantai I (Difabel): Rp 550.000
- Lantai I (Non-Difabel): Rp 600.000
- Lantai II: Rp 570.000
- Lantai III: Rp 540.000
- Lantai IV: Rp 510.000
- Lantai V: Rp 480.000
- Ruang Bukan Hunian: Rp 17.500/m2
Kriteria Penghuni:
– Pekerja atau buruh dengan penghasilan per bulan di bawah atau sama dengan Upah Minimum Regional (UMR).
– Bagi yang belum menikah, pendapatan maksimal Rp 7 juta.
– Bagi yang sudah menikah, pendapatan maksimal Rp 8 juta, tidak memiliki kendaraan roda empat, dan belum memiliki rumah pribadi.
Ketentuan Unit:
Tipe 24
Diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah menikah (maksimal mempunyai satu anak dengan usia maksimal 12 tahun) atau satu orang lajang yang telah bekerja.
Tipe 21
Diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah menikah (maksimal mempunyai satu anak dengan usia maksimal 5 tahun) atau satu orang lajang yang telah bekerja.







