Tanggapan Farhan Usai Praperadilan Erwin Gugur di Pengadilan

Posted on

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan merespons kandasnya gugatan praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin. Upaya hukum politikus PKB itu mentah setelah Hakim Tunggal PN Bandung menolak dalil pemohon terkait penetapan status tersangka yang dianggap cacat hukum.

Ditemui di Balai Kota Bandung, Farhan mengaku menghormati putusan hakim. Menurutnya, langkah hukum tersebut merupakan hak konstitusional Erwin sebagai warga negara yang harus dihormati.

“Pada prinsipnya begini, itu adalah hak konstitusional beliau untuk mengajukan praperadilan. Namun, merupakan kewenangan pengadilan pula untuk memberikan keputusan tersebut,” kata Farhan, Senin (12/1/2026).

Farhan menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung akan tetap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. “Apapun hasilnya, kami memastikan akan mematuhi aturan perundang-undangan serta proses hukum yang berlaku,” tambahnya.

Terkait status Erwin sebagai Wakil Wali Kota, Farhan menjamin roda pemerintahan tidak akan terganggu. Meski Erwin kini berstatus tersangka, tugas-tugas kedinasan telah didelegasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal.

“Saat ini tugas-tugas beliau dialihkan kepada instansi teknis. Contohnya, posisi Ketua Satgas Penegakan Yuridis diserahkan sepenuhnya kepada Satpol PP,” jelas Farhan.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak praperadilan yang diajukan Erwin. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kota Bandung dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkot Bandung.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agus Komarudin dalam persidangan yang digelar Senin (12/1/2026). Hakim menilai prosedur penetapan tersangka yang dilakukan jaksa telah sesuai aturan.

“Mengadili, menyatakan menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Agus saat membacakan amar putusan di PN Bandung.