Polisi menangkap streamer Resbob soal kasus ujaran kebencian bernada penghinaan terhadap Suku Sunda. Dia baru saja ditangkap saat berada di Semarang, Jawa Tengah.
Dalam dokumentasi yang diterima awak media, ada dua foto yang memperlihatkan tampang Resbob saat ditangkap polisi. Foto pertama, menunjukkan Resbob dikawal tiga anggota dengan posisi lengannya belum diborgol.
Kemudian, pada foto kedua, Resbob sudah nampak diborgol. Sembari dikawal sejumlah anggota Direktorat Reserse Siber Polda Jabar, Resbob digiring setelah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.
“Kita berhasil menangkap tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial, yang mana konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia,” kata Dirressiber Polda Jabar Kombes Resza, Senin (15/12/2025).
Resza menyatakan, Resbob sudah dibidik keberadaannya sejak Jumat (12/12). Pria dengan nama lengkap Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan itu kemudian terdeteksi di Surabaya, Solo dan berakhir di Semarang.
“Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin, sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang,” tegasnya.
Resbob pun kini sedang dalam perjalanan menuju Polda Jabar. Ia terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian yang menimbulkan SARA.
“Ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara,” pungkasnya







