Sukabumi –
Ambisi politik berujung petaka. Seorang mantan Kepala Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berinisial GI (52), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diduga mengorupsi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa hingga Rp1,35 miliar.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut kini memasuki babak baru. Pada Kamis (29/1/2026), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi resmi menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari Polres Sukabumi.
Pantauan di lokasi, GI tiba di Kantor Kejari Kabupaten Sukabumi sekitar pukul 09.24 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Ia mengenakan rompi tahanan Pidana Khusus (Pidsus) berwarna oranye dan tampak didampingi kuasa hukumnya.
Sesampainya di kantor kejaksaan, GI langsung menjalani pemeriksaan lanjutan selama kurang lebih 30 menit. Tak lama berselang, sekitar pukul 10.24 WIB, ia digiring menuju mobil tahanan Kejari Kabupaten Sukabumi untuk kemudian dititipkan di Lapas Kebonwaru, Bandung.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso menjelaskan, penahanan dilakukan usai pelaksanaan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian.
“Kami telah melaksanakan tahap dua, menerima tersangka dan barang bukti dari Polres Sukabumi terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa,” ujar Agus.
Agus mengungkapkan, GI diduga dengan sengaja menyalahgunakan Dana Desa, khususnya pada penyaluran BLT kepada warga dalam kurun waktu tiga tahun anggaran, yakni 2020 hingga 2022. Di mana pada saat itu anggaran BLT dikhususkan kepada warga terdampak COVID-19.
Modus yang digunakan yakni dengan tidak menyalurkan BLT kepada sekitar 170 penerima manfaat, namun membuat laporan fiktif seolah-olah bantuan tersebut telah disalurkan.
“Dana tidak diberikan kepada masyarakat, tetapi dibuatkan laporan palsu seakan-akan sudah disalurkan,” jelasnya.
Uang ratusan juta rupiah itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Di antaranya untuk biaya pencalonan sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024, kebutuhan hidup sehari-hari, hingga pembelian sebuah mobil.
“Sebagian digunakan untuk mencalonkan diri sebagai caleg, sebagian lagi untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli mobil. Mobil tersebut kini sudah dijual,” kata Agus.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah dokumen keuangan desa serta uang tunai sebesar Rp108 juta sebagai barang bukti. Atas perbuatannya, GI dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Agus menegaskan, dalam perkara ini GI bertindak seorang diri tanpa melibatkan pihak lain. Sejumlah saksi telah diperiksa, mulai dari warga penerima BLT hingga perangkat desa.
“Tidak ada tersangka lain. Perbuatan dilakukan sendiri. Saat ini tersangka sudah kami titipkan di Lapas Kebonwaru dan dalam waktu dekat berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” tutupnya.
Kasus ini menjadi potret gelap ambisi politik yang membutakan. Dana bantuan yang seharusnya menjadi penyelamat warga di masa pandemi justru diduga dijadikan modal untuk mengejar kekuasaan.







