Empat orang tersangka pelaku penculikan balita perempuan bernama Bilqis (4) dihadirkan saat rilis kasus di Mapolrestabes Makassar, Senin (10/11/2025). Mereka mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Mereka berdiri membelakangi kamera dengan wajah tertutup masker.
Keempat tersangka diketahui berasal dari berbagai daerah. Mereka adalah wanita berinisial SY (30) warga Makassar, NH (29) warga Sukoharjo, MA (42) warga Merangin, serta pria AS (36) warga Merangin.
Tiga tersangka perempuan terlihat memiliki rambut panjang sepunggung dengan dua di antaranya berwarna pirang. Sementara itu, tersangka pria berambut pendek hitam.
Para tersangka hanya bisa menunduk dengan tangan terikat borgol plastik (plasticuffs). Tak lama kemudian, petugas menggiring mereka menuju ruang tahanan dengan langkah tertib dan kepala menunduk.
“Dari proses penyelidikan Polrestabes kita amankan 4 tersangka,” kata Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025).
Djuhandhani mengaku langsung memerintahkan jajaran Polrestabes Makassar untuk melakukan penyelidikan setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anak. Belakangan diketahui jika korban diculik sehingga dirinya memerintahkan langsung untuk melakukan pengejaran.
“Kami segera memerintahkan kepada Kapolrestabes, ini sebagai wujud pertanggungjawaban kita sebagai pelindung, pengayom masyarakat. Kejar sampai dapet, ke ujung dunia pun kita kejar. Dan saya sampaikan jangan coba-coba pulang ke Makassar kalau pelaku dan korban belum didapatkan,” ujar Djuhandhani.
“Alhamdulillah upaya yang dilakukan oleh jajaran Polrestabes Makassar dengan ini didukung pembinaan fungsi teknis Ditkrimum membuahkan hasil,” sambungnya.
Djuhandani menjelaskan Bilqis awalnya diculik oleh SY di Taman Pakui Sayang. SY lalu membawa korban ke kosnya di Jalan Abubakar Lambogo dan menawarkan korban melalui media sosial (medso) Facebook.
“Dari hasil penyelidikan Polrestabes Makassar mengamankan SY sebagai pelaku utama membawa korban dari TKP ke kos pelaku di Jalan Abubakar Lambogo kemudian menawarkan korban melalui medsos Facebook,” jelas Djuhandhani.
“Kemudian ada yang berminat dengan korban, membelilah atas nama NH. Hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta rupiah di kos pelaku (SY),” bebernya.
Selanjutnya, NH mengaku menjual korban ke pelaku MA dan AS dengan harga Rp 15 juta di Jambi. Setelah menyerahkan korban, NH langsung kabur ke Sukoharjo, Jawa Tengah.
“Menjual kepada AS dan MA. Pengakuan NH (pelaku AS dan MA) sebagai keluarga di Jambi, (dijual) sebesar Rp 15 juta, dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak. Setelah menyerahkan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan NH mengaku telah 3 kali menjadi perantara adopsi ilegal,” ungkap Djuhandhani.
Lanjut Djuhandhani, pelaku AS dan MA mengaku membeli korban dengan harga Rp 30 juta dari NH. Setelah itu, korban kembali dijual dengan harga Rp 80 juta ke salah satu suku di Jambi.
“Kemudian AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. Keduanya telah mengaku memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui Tiktok dan WA,” jelasnya.
Djuhandhani menambahkan pihaknya masih mendalami kasus penculikan Bilqis. Menurutnya, kasus ini kemungkinan terkait dengan jaringan perdagangan anak yang berada di daerah lain.
“Tentu saja apa yang kita laksanakan pengungkapan ini kami akan terus mengembangkan dan berkoordinasi dengan Bareskrim terutama dengan Direktorat PPA Bareskrim Polri dan Direktorat tindak pidana umum Bareskrim Polri, karena kita akan kembangkan apakah berkaitan dengan TKP, TKP yang selama ini terjadi,” imbuhnya.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal tentang perlindungan anak dan pasal tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Keempat tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Pasal disangkakan adalah Pasal 63 juncto, Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan atau Pasal 2 Ayat 1, 2 juncto, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” ungkapnya.
Diketahui, Bilqis akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat di Provinsi Jambi. Bilqis diduga menjadi korban penculikan anak setelah hilang selama enam hari.
Bilqis awalnya dilaporkan hilang di Taman Pakui Sayang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (2/11/2025) pagi. Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan Bilqis di Kabupaten Merangin, Jambi, Sabtu (8/11) malam.
“Ditemukan di Jambi katanya, alhamdulillah dalam keadaan sehat, selamat,” kata ayah Bilqis, Dwi Nur Mas alias Dimas (34) kepada infoSulsel, Sabtu (8/11).
Artikel ini telah tayang di
Peran Keempat Pelaku
Korban Dijual Rp 80 Juta
Diculik Saat Bersama Ayah

Diketahui, Bilqis akhirnya ditemukan dalam kondisi selamat di Provinsi Jambi. Bilqis diduga menjadi korban penculikan anak setelah hilang selama enam hari.
Bilqis awalnya dilaporkan hilang di Taman Pakui Sayang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (2/11/2025) pagi. Polisi yang melakukan penyelidikan menemukan Bilqis di Kabupaten Merangin, Jambi, Sabtu (8/11) malam.
“Ditemukan di Jambi katanya, alhamdulillah dalam keadaan sehat, selamat,” kata ayah Bilqis, Dwi Nur Mas alias Dimas (34) kepada infoSulsel, Sabtu (8/11).
Artikel ini telah tayang di







