Tambang Ilegal yang Kembali Renggut Korban Jiwa baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Peristiwa maut terjadi di kawasan tambang galian C di Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon pada Rabu (18/6/2025). Dua warga, Dani Danara (29) dan Rian Adriani Pamungkas (23) tewas karena tertimbun longsor di lokasi tambang ilegal yang telah lama dilarang beroperasi.

Insiden tragis ini terjadi sekitar pukul 07.30 WIB. Evakuasi berlangsung dramatis dan penuh tantangan. Tim SAR membutuhkan waktu lebih dari tiga jam, dengan bantuan alat berat, untuk mengevakuasi jenazah korban dari reruntuhan batu dan pasir.

“Kronologinya sebelum jam 8.00 WIB memang mereka sudah terbiasa menambang, jadi meskipun sudah dilarang mereka curi-c uri. Masih ada dua orang yang tertimbun, warga asli sini. Untuk korban selamat itu tadi tiga orang, yang dua masih di dalam,” kata Wali Kota Cirebon Effendi Edo di lokasi kejadian.

Padahal, pemerintah sebelumnya sudah tegas melarang segala bentuk aktivitas penambangan di lokasi tersebut. Bahkan, Forkopimda telah memasang plang larangan sebagai bentuk pencegahan.

“Namun beberapa waktu yang lalu pemerintah daerah sudah melakukan upaya untuk tidak lagi menggali di galian C ini yang berbahaya. Namun masih melakukan. Ke depan kita bersepakat ini ilegal, harus melakukan tindakan tegas. Nanti kita akan tutup akses masuk ke sini,” tegasnya.

Ketua RW 10 Kedung Jumbleng, Asepudin, menjadi salah satu yang pertama menerima kabar musibah tersebut. Ia menyebutkan bahwa seluruh korban adalah warganya sendiri.

“Pagi sekitar pukul 07.30 saya dapat informasi bahwa ada musibah di galian C. Untuk korbannya itu warga dua orang yang masih tertimbun, warga sini semuanya. Namanya Dani dan Rian,” katanya.

Sementara itu, Mistari (35), rekan korban yang juga bekerja sebagai sopir truk tambang menyebut, kedua rekannya terbuasa menambang pasir di lokasi. Ia mengatakan, kedua korban tertimbun bersama truk yang digunakan.

“Ya benar (terjadi longsor memakan korban) di Blok RT 2 RW 10, Kedung Jumbleng, Kelurahan Argasunya. Yang korban rekan saya juga, namanya Riyan dan Dani. Mereka masih muda,” tuturnya lirih.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar membenarkan bahwa kedua korban ditemukan dalam kondisi tewas. Satu korban ditemukan masih berada di dalam truk, satu lainnya di luar, dengan kondisi tubuh yang mengenaskan.

“Sore ini pencarian sudah kita hentikan karena dua korban sudah ditemukan. Walaupun satu korban dalam kondisi sudah hancur dan satu korban lain relatif utuh,” ujar Eko.

Menurutnya, lokasi tambang berada di bawah tebing curam yang sangat rentan terhadap longsor. Medan sulit dan akses terbatas membuat proses pencarian berjalan lambat dan penuh risiko.

“Medan ini kan di bawah tebing, jadi berisiko sekali bagi tim kita untuk melakukan evakuasi terhadap jenazah tersebut,” imbuhnya.

Eko menegaskan bahwa lokasi galian C tersebut sudah dinyatakan ilegal dan telah beberapa kali disosialisasikan kepada warga.

“Perlu ditegaskan kembali bahwa tambang ini ilegal dan sudah lama ditutup. Namun hari ini masih ada masyarakat secara tidak legal melakukan pencarian batu dan pasir. Apalagi di sini banyak jalur atau titik yang dilalui diam-diam,” katanya.

Koordinator Pos SAR Cirebon, Syarif Prabowo, mengungkapkan bahwa penyebab longsor adalah teknik penambangan yang keliru. Penambangan dari dasar tebing membuat struktur tanah membentuk cekungan berbahaya.

“Sama seperti di daerah Gunung Kuda yang baru baru ini terjadi. Cara penambangannya dari bawah, sehingga menimbulkan cekungan yang sewaktu-waktu bisa menimbulkan longsor tidak diduga,” kata Syarif.

Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.