Tamat Pelarian Maling Motor Saat Tarawih di Ciamis baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Ciamis

Satreskrim Polres Ciamis mengungkap aksi pencurian sepeda motor yang meresahkan warga saat menjalankan ibadah salat tarawih di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Dua orang terduga pelaku diringkus polisi pada Jumat (27/3/2026).

Kapolres Ciamis AKBP Hidayatullah membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian motor di salah satu masjid pada Rabu (25/3/2026).

“Benar, kami menerima laporan adanya curanmor saat Salat Tarawih. Personel langsung mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan,” ujar AKBP Hidayatullah didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi bergerak cepat mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Namun, saat proses penangkapan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap salah satu pelaku karena mencoba melawan serta melarikan diri dari kepungan.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S dan A. Berdasarkan catatan kepolisian, keduanya merupakan residivis yang sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus serupa.

“Dua orang sudah kami amankan. Keduanya residivis dengan kasus yang sama dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan asal Kabupaten Ciamis ini diduga telah beraksi di 15 tempat kejadian perkara (TKP). Wilayah operasi mereka tergolong luas, tidak hanya menyasar wilayah Ciamis, tetapi juga merambah hingga ke Jawa Tengah.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Selain menangkap pelaku, polisi menyita delapan unit sepeda motor berbagai merek yang menjadi barang bukti hasil kejahatan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk segera berkoordinasi dengan Polres Ciamis. Kepolisian akan mempublikasikan daftar kendaraan yang diamankan agar pemilik dapat mengajukan pinjam pakai.

“Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan tersebut kita akan ekspos di media. Pemilik kendaraan tersebut bisa datang ke Polres Ciamis untuk mengajukan pinjam pakai kendaraan barang bukti tersebut, secara gratis,” imbuhnya.