Hotel dan restoran di Jawa Barat diminta tidak dulu memutar musik. Anjuran ini disampaikan untuk menghindari masalah gegara royalti musik yang belakangan isunya sedang ramai dibahas.
Ketua DPD Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jabar Dodi Ahmad mengatakan banyak pengusaha hotel dan restoran yang dibuat ‘takut’ dengan isu royalti musik. Kondisi ini disebabkan atas kasus yang menyeret bos waralaba Mie Gacoan, yang harus membayar royalti senilai kurang lebih Rp 2 miliar lantaran memutar musik di gerai makanannya.
Menurut Ahmad, aturan soal royalti pemutaran musik hingga saat ini belum jelas. Karenanya, dia menganjurkan pengusaha hotel dan restoran untuk tidak dulu memutar musik.
“Iya diam aja dulu, kalau udah ada kepastian, harganya sudah disetujui misalnya baru kita berbayar tentu dengan harga yang murah ya,” ucap Dodi saat dihubungi, Rabu (13/8/2025).
Namun begitu, menurutnya ada hotel maupun restoran yang tetap memutar musik karena telah memiliki lisensi dari Lembaga Manajemen Koletif Nasional (LMKN) perihal tarif royalti.
“Kalau hotel yang sudah punya lisensi mah tetap dia setel dan bayar lisensi. Tapi kalau yang belum punya lisensi lebih baik jangan nyetel, diam dulu aja nunggu perkembangan yang ada,” katanya.
Namun Dodi belum memiliki data pasti berapa jumlah hotel maupun restoran yang telah mengantongi lisensi pemutaran musik. “Saya kurang tahu karena belum mendata secara pasti mana yang sudah punya lisensi,” terangnya.
Dodi pun berharap, segera dibuat aturan yang jelas mengenai royalti pemutaran musik. Dia menyebut, pengusaha siap membayar royalti jika aturannya telah dibuat dengan jelas dan transparan.
“Iya lebih baik tidak memutar musik itu. Karena bingung juga kalau pakai suara burung katanya suruh bayar juga. Dibuat jelas dulu, kalau sudah ada kesepakatan baru kita ikut aturan,” ujar Dodi.